Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja & Angka Kreditnya

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan pedoman bagi:
1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
2. Tim penilai;
3. Pejabat yang mengusulkan angka kredit; dan
4. Pejabat fungsional penguji keselamatan dan kesehatan kerja,
pada Kementerian Ketenagakerjaan, instansi pusat selain Kementerian Ketenagakerjaan, dan instansi daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan, pengusulan, dan penilaian jabatan fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Keberadaan tenaga penguji di bidang keselamatan dan kesehatan kerja telah ada sejak era sebelum tahun 2000. Pada masa itu terdapat 12 (dua belas) jabatan teknis sebagai penguji di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yaitu:
1. Penguji Hiperkes Faktor Kimia;
2. Penguji Hiperkes Faktor Fisika;
3. Penguji Hiperkes Faktor Biologi;
4. Penguji Toksikologi Industri;
5. Penguji Kesehatan Kerja;
6. Penguji Gizi Kerja;
7. Penguji Psikologi Kerja;
8. Penguji Hiperkes Faktor Faal Kerja dan Ergonomi;
9. Penguji Air dan Air Limbah Industri;
10. Penguji Mekanik;
11. Penguji Listrik; dan
12. Penguji Alat Pelindung Diri.

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya

Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis JabFung Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya

Dalam petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan:

  1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  4. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
  5. Pengujian adalah serangkaian kegiatan penilaian suatu obyek secara teknis atau medis yang mempunyai risiko bahaya dengan cara memberi beban uji atau dengan teknik pengujian lainnya sesuai dengan ketentuan teknis atau medis yang telah ditentukan.
  6. Penguji K3 adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pengujian K3 dan kompetensi K3.
  7. Kompetensi K3 adalah pengembangan ilmu pengetahuan, ketrampilan dan sikap/perilaku K3 dalam pelaksanaan profesi di bidang K3.
  8. Kalibrasi adalah kegiatan penyesuaian unjuk kerja alat terhadap standard.
  9. Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan harta benda.
  10. Kejadian berbahaya lainnya adalah suatu kejadian yang faktoral, yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kecuali kebakaran, peledakan dan bahaya pembuangan limbah.
  11. Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melaksanakan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat untuk hidup.
  12. Manajemen Risiko adalah pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen dalam penanggulangan risiko, terutama risiko yang dihadapi oleh perusahaan, tenaga kerja, maupun lingkungan sekitar.
  13. Lingkungan kerja atau tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber
    bahaya.
  14. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional penguji K3 dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
  15. Pejabat yang menetapkan angka kredit adalah pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk menetapkan angka kredit bagi jabatan fungsional Penguji K3.
  16. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja pejabat fungsional Penguji K3.
  17. Karya tulis ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi yang disusun oleh penguji K3, baik perorangan atau kelompok di bidang K3.
  18. Penghargaan adalah tanda jasa, tanda kehormatan atau bentuk penghargaan lain yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, negara asing, atau organisasi ilmiah nasional/regional/internasional yang diakui oleh masyarakat ilmiah.
  19. Pejabat Pembina Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah Menteri cq. Direktur Jenderal untuk pusat, Gubernur untuk daerah provinsi, dan Bupati/Walikota untuk daerah kabupaten/kota.
  20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
  21. Direktur Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bina Pengawasan Ketenakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
  22. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
  23. Instansi Pusat selain Kementerian adalah kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di sektor atau lapangan usaha tertentu.
  24. Instansi daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah instansi yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)