Posts

Showing posts from February, 2017

Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja & Angka Kreditnya

Image
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan pedoman bagi: 1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit; 2. Tim penilai; 3. Pejabat yang mengusulkan angka kredit; dan 4. Pejabat fungsional penguji keselamatan dan kesehatan kerja, pada Kementerian Ketenagakerjaan, instansi pusat selain Kementerian Ketenagakerjaan, dan instansi daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan, pengusulan, dan penilaian jabatan fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Keberadaan tenaga penguji di bidang keselamatan dan kesehatan kerja telah ada sejak era sebelum tahun 2000. Pada masa itu terdapat 12 (dua belas) jabatan teknis sebagai penguji di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yaitu: 1. Penguji Hiperkes Faktor Kimia; 2. Penguji Hiperkes Faktor Fisika; 3. Pen...

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Humas

Image
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Masyarakat harus memperoleh akses informasi yang memadai, sehingga memungkinkan mereka untuk berperan dalam proses pembangunan. Ketersediaan informasi yang memadai akan mendorong masyarakat terlibat dalam wacana isu dan kebijakan publik dan sekaligus terdorong untuk mengambil peran.Ketersediaan informasidibutuhkan oleh masyarakat melalui berbagai media.Perkembangan teknologi menyebabkan perubahan pelayanan informasi dan kehumasan. Untuk itu, keberadaan Jabatan Fungsional Pranata Humas sangat dibutuhkan dalam mendukung peran tersebut.Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa Pranata Humas yang ada, memiliki kesenjangan keterampilan dibandingkan dengan harapannya.Pranata Humas yang lebih banyak berasal dari metode inpassing kurang bisa memanfa...

Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian

Image
Standar Kompetensi Kerja Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian merupakan standar kompetensi teknis Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian yang menjadi ukuran/kriteria kemampuan kerja meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang diperlukan untuk melaksanakan tugas jabatan secara profesional di bidang pengelolaan kepegawaian. Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi JabFung Analis Kepegawaian. Dalam upaya menstandarisasi kompetensi kerja JabFung Analis Kepegawaian dilakukan sertifikasi profesi jabatan tersebut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian. Tujuan Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian yaitu sebagai pedoman bagi instansi pembina, instansi pengguna, Lembaga Sertifikasi Profesi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, ...

Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah

Image
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini. Pelaksanaan Peraturan Bersama ini mempedomani ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Analisis Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah.Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keterangan lebih lengkap dapat dilihat pada peraturan berikut: Download Peraturan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 74/Pmk.07/2015 Nomor 17 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi...

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker

Image
Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Apoteker dalam melaksanakan tugas jabatan. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker digunakan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Apoteker. Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Apoteker harus sesuai dengan kebutuhan organisasi. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker meliputi kompetensi dengan penentuan levelnya. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker terdiri atas kelompok kompetensi yang meliputi kemampuan: a. berpikir; b. mengelola diri; c. mengelola orang lain; d. mengelola tugas; dan e. mengelola sosial dan budaya. Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan....

Juknis Pengangkatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Image
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Petunjuk Teknis Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mekanisme Pengangkatan dari Jabatan Lain merupakan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, Calon Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dan Tim Penilai Angka Kredit dalam melaksanakan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Petunjuk Teknis ini mengatur Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mekanisme Pengangkatan Dari Jabatan Lain yang mencakup: Ketentuan dan persyaratan pengangkatan; Alur Proses Pelaksanaan Pengangkatan Dari Jabatan Lain. Petunjuk Teknis Penga...

Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan

Image
Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengumpulan data, pengolahan data, analisa dan interpretasi, melakukan penyelidikan epidemiologi untuk tindakan pengamanan penanggulangan penyebaran/penularan penyakit dan faktor-faktor yang sangat berpengaruh. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dalam melaksanakan tugas jabatan. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan digunakan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan. Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan harus sesuai dengan kebutuhan organisasi. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan meliputi kompetensi dengan penentuan levelny...

Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat

Image
Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan tugas jabatan. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat digunakan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat. Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat harus sesuai dengan kebutuhan organisasi. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat meliputi kompetensi dengan penentuan levelnya. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat terdiri atas kelompok kompetensi yang me...

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Asisten Apoteker

Image
Jabatan Fungsional Asisten Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Asisten Apoteker merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dalam melaksanakan tugas jabatan. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Asisten Apoteker digunakan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker. Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Apoteker harus sesuai dengan kebutuhan organisasi. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Asisten Apoteker meliputi kompetensi dengan penentuan levelnya. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker terdiri atas kelompok kompetensi meliputi kemamp...

Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan

Image
Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional pengamatan, penyelidikan, pemberantasan dan pengendalian terhadap vektor penyakit/serangga pengganggu. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dalam melaksanakan tugas jabatan. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan digunakan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan. Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan harus sesuai dengan kebutuhan organisasi. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan meliputi kompetensi dengan penentuan levelnya. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan terdiri atas kelompok kompetensi...

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Image
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1829), diubah sebagai berikut: Ketentuan dalam Lampiran VI ditambah, sehingga berbunyi sebagai berikut (Jabatan Fungsional): Ketentuan dalam Lampiran IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut (Jabatan Struktural): Keterangan lebih lengkap tentang kelas jabatan struktural dapat dilihat pada peraturan berikut ini: Download Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jab. Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama. Menimbang : bahwa dengan adanya kesalahan dalam penyusunan nilai dan kelas jabatan struktural dan jabatan fungsional, perlu dilakukan penyempurnaan. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ata...

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sanitarian

Image
Jabatan Fungsional Sanitarian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengamatan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sanitarian merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Sanitarian dalam melaksanakan tugas jabatan. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sanitarian digunakan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Sanitarian. Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Sanitarian harus sesuai dengan kebutuhan organisasi. Standar Kompetensi Manajerial JabFung Sanitarian meliputi kompetensi dengan penentuan levelnya. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sanitarian terdiri atas kelompok kompetensi yang meliput...

Pendidikan dan Pelatihan dan Seleksi Calon Widyaiswara

Image
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, dan Seleksi Calon Widyaiswara yang selanjutnya disebut Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pedoman digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara oleh Instansi Pembina Diklat dan/atau Lembaga Diklat Pemerintah yang telah terakreditasi. Struktur kurikulum diklat: Download Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Seleksi Calon Widyaswara. Dengan diterbitkannya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Seleksi Calon Widyaiswara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan Kepala ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Menimbang : bahwa peranan Widyaiswara yang kompeten dalam melakukan proses belajar-mengajar merupakan komponen ...

Kompetensi Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja

Image
Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan upaya kesehatan kerja yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Pembimbing Kesehatan Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan upaya kesehatan kerja. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku JabFung Pembimbing Kesehatan Kerja dalam melaksanakan tugas jabatan. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, digunakan dalam pengangkatan jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja. Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja harus sesuai dengan kebutuhan organisasi. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja meliputi kom...

Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara

Image
Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selanjutnya disingkat Dikjartih PNS, dan melakukan Evaluasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah. Formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Widyaiswara PNS yang diperlukan oleh suatu Lembaga Diklat Pemerintah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk Dikjartih PNS, dan melakukan Evaluasi dan Pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah. Download Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Angka Kredit JabFung Widyaiswara. Pedoman ini bertujuan...

Pedoman Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

Image
Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pedoman digunakan sebagai acuan pelaksanaan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan pada seluruh instansi Pusat dan Daerah. Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Download Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan JabFung Analis Kebijakan. Menimbang : bahwa pelatihan fungsional dan teknis bagi analis kebijakan ditujukan untuk mempersiapkan, membentuk dan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme analis kebijakan dalam melaksanakan kajian dan analisis kebijakan; bahwa Pasal 6 dan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya, mengamanatkan pengatur...

Kualifikasi Pendidikan Jabatan Fungsional Sandiman

Image
Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan persandian pada instansi pemerintah. Pejabat Fungsional Sandiman adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan persandian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Sandiman Tingkat Terampil Untuk dapat diangkat pertama kali dalam Jabatan Fungsional Sandiman Tingkat Terampil seorang PNS harus memiliki: ijazah SMA/Madrasah Aliyah, SMK, Diploma II, atau Diploma III; dan serendah-rendahnya Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Sandiman Dasar kecuali yang memiliki Ijazah Diploma III di Bidang Persandian. Ijazah SMK meliputi: Bidang Studi Keahlian Teknologi dan Rekayasa, Program Studi Keahlian Teknik Mesin atau Teknik Elektronika; atau Bidang Studi Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi, Program Studi Keahlian Teknik Komputer dan Informatika atau Te...

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinis

Image
Jabatan Fungsional Psikologi Klinis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan psikologi klinis yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Psikologi Klinis adalah Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan psikologi klinis kepada masyarakat di unit pelayanan kesehatan. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinis merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Psikologi Klinis dalam melaksanakan tugas jabatan. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinis, digunakan dalam pengangkatan jabatan fungsional Psikologi Klinis. Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Psikologi Klinis harus sesuai dengan kebutuhan organisasi. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinismeliputi kompetensi dengan penentuan levelnya. Standa...