Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja & Angka Kreditnya
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan pedoman bagi: 1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit; 2. Tim penilai; 3. Pejabat yang mengusulkan angka kredit; dan 4. Pejabat fungsional penguji keselamatan dan kesehatan kerja, pada Kementerian Ketenagakerjaan, instansi pusat selain Kementerian Ketenagakerjaan, dan instansi daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan, pengusulan, dan penilaian jabatan fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Keberadaan tenaga penguji di bidang keselamatan dan kesehatan kerja telah ada sejak era sebelum tahun 2000. Pada masa itu terdapat 12 (dua belas) jabatan teknis sebagai penguji di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yaitu: 1. Penguji Hiperkes Faktor Kimia; 2. Penguji Hiperkes Faktor Fisika; 3. Pen...