Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah
Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah dalam melaksanakan tugas jabatan. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah digunakan dalam pengangkatan jabatan fungsional Teknisi Tranfusi Darah. Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah harus sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Teknisi Tranfusi Darah adalah Pegawai Negeri Sipil yang dalam Undang-Undang Tenaga Kesehatan disebut teknisi pelayanan darah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan tranfusi darah.
Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah meliputi kompetensi dengan penentuan levelnya. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah terdiri atas kelompok kompetensi meliputi kemampuan:
a. berpikir;
b. mengelola diri;
c. mengelola orang lain;
d. mengelola tugas; dan
e. mengelola sosial dan budaya.
Kelompok kompetensi manajerial jabatan fungsional Tranfusi Darah terdiri atas:
a. kompetensi manajerial kemampuan berpikir meliputi:
- berpikir analitis; dan
- inovasi;
b. kompetensi manajerial mengelola diri meliputi:
- integritas; dan
- semangat berprestasi;
c. kompetensi manajerial mengelola orang lain meliputi:
- mengembangkan orang lain;
d. kompetensi manajerial mengelola tugas meliputi:
- membangun hubungan kerja;
- berorientasi pada pelayanan;
- berorientasi pada kualitas;
- pencarian informasi;
- perhatian terhadap keteraturan; dan/atau
- komunikasi tertulis;
e. kompetensi manajerial sosial budaya meliputi:
- tanggap terhadap pengaruh budaya; dan
- empati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
- Kompetensi Manajerial adalah soft competency yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
- Standar Kompetensi Manajerial adalah persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas jabatan.
Comments
Post a Comment