Profil Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman
Pemenuhan profil kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman dilakukan melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dan/atau Sekolah Tinggi Sandi Negara.
Peraturan Profil Kompetensi ini sebagai ikhtisar tentang spesifikasi yang memuat persyaratan yang harus dimiliki seseorang yang akan melakukan pekerjaan tertentu agar yang bersangkutan mempunyai kemampuan melaksanakan dengan hasil yang baik.
Pembinaan profil kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman meliputi pengembangan, pengendalian, dan uji kompetensi menjadi tugas dan kewenangan Deputi Pembinaan dan Pengendalian Persandian Lembaga Sandi Negara.
Profil kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman digunakan pada kegiatan pengangkatan pertama dan penjenjangan, pengembangan, dan pelaksanaan uji kompetensi. Profil kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman meliputi:
- Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sandiman; dan
- Standar Kompetensi Kerja Pejabat Fungsional Sandiman.
Kamus Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sandiman
Human capital merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan dan kemampuan seseorang yang dapat digunakan untuk menghasilkan layanan profesional. Dalam human capital management, Sumber Daya Manusia (SDM) dianggap sebagai aset bagi organisasi yang harus dikelola dan dikembangkan dengan baik sebagai sebuah investasi bagi organisasi. Oleh karenanya, untuk mencapai tujuan nasional dibutuhkan adanya Pegawai Negeri dengan mutu profesionalisme yang memadai, berdayaguna dan berhasilguna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
JabFung Sandiman sebagai salah satu jabatan fungsional tertentu yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat untuk melakukan kegiatan persandian pada instansi pemerintah. Dalam rangka meningkatkan profesionalismenya, diperlukan manajemen SDM berbasis kompetensi sebagai langkah strategis untuk memperoleh kesesuaian antara pemenuhan SDM yang handal dalam pencapaian kepentingan nasional. Kompetensi SDM sangat berhubungan dengan keahlian, pengetahuan, dan kapasitas yang dimiliki termasuk otoritas yang dimiliki SDM dalam melaksanakan tugas dan pengambilan keputusan.
Profil kompetensi JabFung Sandiman diharapkan menjadi acuan dalam strategi pembinaan JabFung Sandiman melalui penerapan manajemen SDM berbasis kompetensi mulai dari proses perekrutan, pengangkatan pertama dan penjenjangan, pengembangan, dan pelaksanaan uji kompetensi, hingga pengawasan dan pengendalian Jabatan Fungsional Sandiman.
Comments
Post a Comment