Pengalihan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana ke PNS-BKKBN

Peraturan tentang pengalihan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana Menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional:

Pengalihan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana Menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional adalah:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana;
  2. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Petugas Lapangan Keluarga Berencana;
  3. Pegawai Negeri Sipil yang mengisi kebutuhan jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang saat ini masih menduduki jabatan pelaksana; dan
  4. Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengisi kebutuhan jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.

Pejabat yang Berwenang adalah Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan jabatan Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang telah dialihkan, tetap menduduki jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan jabatan Petugas Lapangan Keluarga Berencana.

Pengalihan Pegawai Negeri Sipil ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016. Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil  dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017.

Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil untuk bulan Oktober, bulan November, dan bulan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Tata Cara Pengalihan:

  1. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota  yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional kepada Pejabat yang Berwenang.
  2. Berdasarkan daftar nominatif yang disampaikan oleh masing-masing Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Pejabat Yang Berwenang memeriksa kebenaran dan keabsahannya serta menyampaikannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  3. Daftar nominatif dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
  4. Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota  yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
  5. Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil, dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Untuk keterangan lebih lengkap bisa dibaca pada peraturan berikut:

Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana Menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama