Penetapan Kelas Jabatan Instansi Pemerintah
Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggungjawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Instansi Pemerintah melakukan evaluasi jabatan untuk setiap jabatan dilingkungannya. Hasil evaluasi jabatan pegawai terdiri atas:
- Rekapitulasi Kelas Jabatan dan Persediaan Pegawai, sebagaimana terdapat dalam Lampiran I;
- Daftar Nama Jabatan Struktural, Kelas Jabatan, dan Persediaan Pegawai sebagaimana terdapat dalam Lampiran II;
- Daftar Nama Jabatan Fungsional dan Jabatan Lainnya, Kelas Jabatan, dan Persediaan Pegawai sebagaimana terdapat dalam Lampiran III;
- Tabel Hasil Evaluasi Jabatan Struktural sebagaimana terdapat dalam Lampiran IV;
- Tabel Hasil Evaluasi Jabatan Fungsional dan Jabatan Lainnya sebagaimana terdapat dalam Lampiran V;
- Peta Jabatan;
- Informasi Faktor Jabatan Struktural; dan
- Informasi Faktor Jabatan Fungsional.
Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan hasil evaluasi jabatan untuk divalidasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Evaluasi jabatan dilaksanakan dengan menggunakan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasimelaksanakan validasi terhadap usulan hasil evaluasi jabatan.
Hasil validasi terhadap usulan hasil evaluasi jabatan dituangkan dalam surat Menteri mengenaivalidasi hasil evaluasi jabatan sebagaimana terdapat dalam Lampiran VI.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaksanakan validasi bersama dengan Badan Kepegawaian Negara.
Berdasarkan surat Menteri mengenai validasi hasil evaluasi jabatan, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan:
- peraturan tentang kelas jabatan di lingkungannya
- sebagaimana terdapat dalam Lampiran VII; dan
keputusan tentang kelas jabatan dan pemangku jabatan di lingkungannya sebagaimana terdapat dalam Lampiran VIII.
Peraturan dan keputusan disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Jabatan adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
- Persediaan Pegawai adalah jumlah Pegawai Negeri Sipil yang dimiliki saat ini.
- Evaluasi Jabatan adalah suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan kelas jabatan.
- Instansi Pemerintah adalahKementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Comments
Post a Comment