Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Jabatan Fungsional Sandiman
Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan persandian pada instansi pemerintah.
Pejabat Fungsional Sandiman adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan persandian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jenis Diklat Penjenjangan JabFung Sandiman
A. JabFung Sandiman Tingkat Terampil
- Diklat Fung. Sandiman Pelaksana;
- Diklat Fung. Sandiman Pelaksana Lanjutan; dan
- Diklat Fung. Sandiman Penyelia
B. JabFung Sandiman Tingkat Ahli
- Diklat Fung. Sandiman Pertama;
- Diklat Fung. Sandiman Muda; dan
- Diklat Fung. Sandiman Madya.
Pembinaan terhadap Pejabat Fungsional Sandiman perlu dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan untuk menghasilkan Pejabat Fung Sandiman yang profesional, setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pemerintah Republik Indonesia. Disamping itu juga untuk menghasilkan Pejabat Fung Sandiman yang mampu mengamalkan nilai-nilai etos sandi dalam pelaksanaan tugasnya yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Pejabat Fungsional Sandiman yang profesional dituntut memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan jabatannya agar mampu menyelesaikan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Salah satu upaya dalam mewujudkan profesionalisme Pejabat Fungsional Sandiman tersebut yaitu melalui Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan JabFung Sandiman.
Lembaga Sandi Negara selaku instansi pembina JabFung Sandiman memiliki tugas membina Pejabat Fungsional Sandiman agar dapat meningkatkan dan memenuhi kompetensinya sesuai dengan standar kompetensi pada jenjang jabatannya melalui Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan JabFung Sandiman. Agar lulusan Pendidikan dan Pelatihan dapat memenuhi standar kompetensi yang diharapkan maka perlu dilakukan koordinasi, pengaturan, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan tersebut.
Tujuan Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan JabFung Sandiman yaitu terpenuhinya kompetensi Pejabat Fungsional Sandiman sesuai standar kompetensi kerja JabFung Sandiman.
Maksud ditetapkannya peraturan berikut ini yaitu untuk digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraanPendidikan dan Pelatihan Penjenjangan JabFung Sandiman.
Comments
Post a Comment