Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir terdiri atas:

  1. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama;
  2. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda;
  3. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya; dan
  4. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut:

A. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama:

  1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
  2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

B. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda:

  1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
  2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

C. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya:

  1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
  2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
  3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

D. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama:

  1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
  2. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. tersedia lowongan formasi untuk Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir;
  2. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang perikanan/ilmu kelautan/planologi/geografi/lingkungan;
  3. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
  4. mengikuti dan lulus diklat fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir;
  5. mengikuti dan lulus uji kompetensi;
  6. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil paling kurang 2 (dua) tahun;
  7. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  8. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.

Pengertian

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  3. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan
    Fungsional pada instansi pemerintah.
  4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
  7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
  8. Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan wilayah laut pesisir dan pulau-pulau kecil.
  9. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
  10. Pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil adalah suatu pengkoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, antar sektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  11. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
  12. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
  13. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
  14. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  15. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
  16. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
  17. Tim Penilai Kinerja Instansi adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah yang bertugas menjamin objektivitas penilaian oleh pejabat penilai kinerja dan memberikan pertimbangan terhadap usulan kenaikan pangkat dan/atau jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
  18. Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut & Pesisir.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama