Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir terdiri atas:
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama;
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda;
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya; dan
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama.
Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut:
A. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
B. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda:
- Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
- Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
C. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya:
- Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
D. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama:
- Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
- Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- tersedia lowongan formasi untuk Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir;
- berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang perikanan/ilmu kelautan/planologi/geografi/lingkungan;
- pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
- mengikuti dan lulus diklat fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil paling kurang 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
Pengertian
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan
Fungsional pada instansi pemerintah. - Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
- Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan wilayah laut pesisir dan pulau-pulau kecil.
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
- Pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil adalah suatu pengkoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, antar sektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
- Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
- Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
- Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
- Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
- Tim Penilai Kinerja Instansi adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah yang bertugas menjamin objektivitas penilaian oleh pejabat penilai kinerja dan memberikan pertimbangan terhadap usulan kenaikan pangkat dan/atau jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
- Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Comments
Post a Comment