Pembina dan Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba yaitu Badan Narkotika Nasional; Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Badan Narkotika Nasional yaitu Kepala Badan Narkotika Nasional;
Pembina Fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba di lingkungan Badan Narkotika Nasional yaitu Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional; Rumpun Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba melekat pada unit kerja Direktorat Diseminasi Informasi Deputi Bidang Pencegahan BNN.
Tata kerja Tim Penilai Kinerja jabatan fungsional Penyuluh Narkoba dan tata cara penilaian kinerja jabatan fungsional Penyuluh Narkoba merupakan pedoman dalam pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional Penyuluh Narkoba bagi:
a. Pejabat Fungsional Penyuluh Narkoba;
b. pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit; dan
c. Tim Penilai Angka Kredit
Download Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembina Fungsi JabFung Penyuluh Narkoba, Tata Kerja Tim Penilai Kinerja JabFung Penyuluh Narkoba dan Tata Cara Penilaian Kinerja JabFung Penyuluh Narkoba.
Ketentuan mengenai Tata Kerja Tim Penilai Kinerja JabFung Penyuluh Narkoba dan Tata Cara Penilaian Kinerja JabFung Penyuluh Narkoba tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Menimbang :
- Bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, perlu mengatur tata cara penilaian kinerja penyuluh narkoba dan tata kerja tim penilai kinerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pembina Fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, Tata Kerja Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba dan Tata Cara Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba;
Mengingat :
- Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
- dst …
Comments
Post a Comment