Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba (Jenjang Pangkat dan Inpassing)

Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan narkoba dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, harus selesai ditetapkan paling lambat tanggal 31 Oktober 2017.

Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, terdiri atas:

  1. Penyuluh Narkoba Ahli Pertama;
  2. Penyuluh Narkoba Ahli Muda;
  3. Penyuluh Narkoba Ahli Madya; dan
  4. Penyuluh Narkoba Ahli Utama.

Jenjang pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, terdiri atas:

A. Penyuluh Narkoba Ahli Pertama:

  1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
  2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

B. Penyuluh Narkoba Ahli Muda:

  1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
  2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

C. Penyuluh Narkoba Ahli Madya:

  1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
  2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
  3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

D. Penyuluh Narkoba Ahli Utama:

  1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
  2. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Kenaikan Pangkat Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba

  1. Penyuluh Narkoba Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, harus mencapai Angka Kredit Kumulatif sebesar 50.
  2. Penyuluh Narkoba Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Penyuluh Narkoba Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, harus mencapai Angka Kredit Kumulatif sebesar 50.
  3. Penyuluh Narkoba Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, harus mencapai Angka kredit Kumulatif sebesar 100.
  4. Penyuluh Narkoba Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Penyuluh Narkoba Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, harus mencapai Angka Kredit Kumulatif sebesar 100.
  5. Penyuluh Narkoba Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, harus mencapai Angka Kredit Kumulatif sebesar 150.
  6. Penyuluh Narkoba Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, harus mencapai Angka Kredit Kumulatif sebesar 150.
  7. Penyuluh Narkoba Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, harus mencapai Angka Kredit Kumulatif sebesar 150.
  8. Penyuluh Narkoba Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama, golongan ruang IV/e, harus mencapai Angka Kredit Kumulatif sebesar 200.

Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan dan Pangkat (Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba)

  1. PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 yang memiliki pengalaman dan menjalankan tugas di bidang kajian dan penyuluhan narkoba berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV);
    b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
    c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Narkoba paling kurang 2 (dua) tahun;
    d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Penyuluhan Narkoba;
    e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
    f. usia paling tinggi:
    1) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Penyuluh Narkoba Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan
    2) 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Penyuluh Narkoba Ahli Madya dan Ahli Utama.
  2. Untuk menentukan jenjang jabatan pengangkatan dari penyesuaian/ inpassing, PNS yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Penyuluhan Narkoba sesuai pangkat dan golongan ruang yang dimiliki.
    Contoh:
    Sdr. Didi Firmansyah, SH, NIP. 19640306 199104 1 001, pangkat Pembina golongan ruang IV/a, jabatan Kasubdit Ketenagakerjaan Direktorat Advokasi Deputi Bidang Pencegahan BNN akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba.
    Sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba melalui penyesuaian/inpassing, yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai pangkat dan golongan ruang yang dimiliki sebagai dasar dalam penetapan jenjang jabatan.
    Mengingat Sdr. Didi Firmansyah, SH, menduduki pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, maka yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba jenjang Ahli Madya.
  3. PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
  4. PNS yang telah disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan angka kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  5. Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
  6. Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, harus selesai ditetapkan paling lambat tanggal 31 Oktober 2017.

Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 47 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 tentang JabFung Penyuluh Narkoba.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama