Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian.

Pengertian:

  1. Pemeriksa Keimigrasian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian.
  2. Pemeriksaan Keimigrasian adalah kegiatan pelayanan keimigrasian dalam mengatur lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia serta pengawasannya yang meliputi dokumen keimigrasian, pengawasan/intelijen, pengelolaan informasi keimigrasian, pengendalian rumah detensi imigrasi, dan pelaksanaan pemulangan/pendeportasian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, Pangkat (Golongan/Ruang) dan Angka Kredit

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan Angka Kreditnya

Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa Keimigrasian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

Unsur kegiatan Pemeriksa Keimigrasian yang dinilai terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang yang meliputi:
A. Unsur Utama terdiri dari:

  1. pendidikan;
  2. Pemeriksaan Keimigrasian; dan
  3. pengembangan profesi.

B. Unsur Penunjang terdiri dari:

  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/ teknis di bidang keimigrasian;
  2. peran serta dalam seminar/ lokakarya/ konferensi di bidang keimigrasian;
  3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai;
  5. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
  6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yang selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat berwenang, dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Keimigrasian.

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan Angka Kreditnya terdiri atas:

  1. pendahuluan;
  2. pedoman penyusunan formasi;
  3. pembinaan karier pemeriksa keimigrasian dan angka kredit;
  4. pengangkatan dalam jabatan;
  5. pejabat yang berwenang mengusulkan dan menetapkan angka kredit;
  6. penilaian dan penetapan angka kredit;
  7. organisasi dan tata kerja tim penilai angka kredit;
  8. penutup.

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan Angka Kreditnya bertujuan sebagai pedoman bagi Pemeriksa Keimigrasian, tim penilai, dan pejabat lain yang terkait, dan dengan pedoman ini diharapkan menjadikan acuan serta petunjuk teknis lebih lanjut dalam penerapan pelaksanaan jabatan fungsional Pemeriksa Keimigrasian.

Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis JabFung Pemeriksa Keimigrasian dan Angka Kreditnya.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)