Jabatan Fungsional dan Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan (KEMHAN)

Jabatan Fungsional Perancang termasuk dalam rumpun jabatan hukum dan peradilan. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau instrumen hukum lainnya di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Pangkat dan golongan ruang jenjang jabatan fungsional Perancang yaitu:
A. Perancang Pertama terdiri atas

  1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

B. Perancang Muda terdiri atas:

  1. Penata, golongan ruang III/c; dan
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

C. Perancang Madya terdiri atas:

  1. Pembina, golongan ruang IV/a;
  2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

D. Perancang Utama terdiri atas:

  1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d;
  2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Jabatan Fungsional dan Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Unsur kegiatan jabatan fungsional Perancang yang dinilai untuk mendapatkan angka kredit terdiri atas:
A. unsur utama; dan
B. unsur penunjang.

Unsur utama terdiri atas:
a. pendidikan meliputi;

  1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah atau gelar di bidang hukum; dan
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perancang peraturan perundang-undangan dengan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan latihan.

b. penyusunan peraturan perundang-undangan meliputi:

  1. melakukan persiapan;
  2. menyusun rancangan;
  3. membahas rancangan; dan
  4. memberikan tanggapan terhadap rancangan.

c. penyusunan instrument hukum lainnya meliputi:

  1. instruksi Presiden, instruksi Menteri, instruksi Panglima TNI, dan instruksi Kas Angkatan;
  2. surat edaran;
  3. perjanjian internasional;
  4. persetujuan internasional;
  5. kontrak internasional;
  6. kontrak nasional;
  7. gugatan;
  8. jawaban gugatan;
  9. akta; dan
  10. legal opinion.

d. pengembangan profesi meliputi:

  1. melakukan kegiatan karya tulis atau karya ilmiah di bidang hukum; dan
  2. menerjemahkan/menyadur buku dan bahan lain di bidang hukum.
  3. menjadi anggota delegasi dalam pertemuan ilmiah; dan
  4. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.

Unsur penunjang terdiri atas:

  1. mengajar atau melatih dan/atau membimbing pada pendidikan sekolah dan/atau pendidikan dan pelatihan pegawai;
  2. mengikuti seminar atau lokakarya;
  3. menyunting naskah di bidang hukum dan perundang-undangan;
  4. berperan serta dalam penyuluhan hukum;
  5. menjadi anggota organisasi profesi; dan
  6. fungsional perancang

Download Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kredit Perancang Peraturan Per undang2 an Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)