Jabatan Fungsional dan Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan (KEMHAN)
Jabatan Fungsional Perancang termasuk dalam rumpun jabatan hukum dan peradilan. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau instrumen hukum lainnya di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Pangkat dan golongan ruang jenjang jabatan fungsional Perancang yaitu:
A. Perancang Pertama terdiri atas
- Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
B. Perancang Muda terdiri atas:
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
C. Perancang Madya terdiri atas:
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
D. Perancang Utama terdiri atas:
- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d;
- Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Unsur kegiatan jabatan fungsional Perancang yang dinilai untuk mendapatkan angka kredit terdiri atas:
A. unsur utama; dan
B. unsur penunjang.
Unsur utama terdiri atas:
a. pendidikan meliputi;
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah atau gelar di bidang hukum; dan
- pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perancang peraturan perundang-undangan dengan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan latihan.
b. penyusunan peraturan perundang-undangan meliputi:
- melakukan persiapan;
- menyusun rancangan;
- membahas rancangan; dan
- memberikan tanggapan terhadap rancangan.
c. penyusunan instrument hukum lainnya meliputi:
- instruksi Presiden, instruksi Menteri, instruksi Panglima TNI, dan instruksi Kas Angkatan;
- surat edaran;
- perjanjian internasional;
- persetujuan internasional;
- kontrak internasional;
- kontrak nasional;
- gugatan;
- jawaban gugatan;
- akta; dan
- legal opinion.
d. pengembangan profesi meliputi:
- melakukan kegiatan karya tulis atau karya ilmiah di bidang hukum; dan
- menerjemahkan/menyadur buku dan bahan lain di bidang hukum.
- menjadi anggota delegasi dalam pertemuan ilmiah; dan
- memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.
Unsur penunjang terdiri atas:
- mengajar atau melatih dan/atau membimbing pada pendidikan sekolah dan/atau pendidikan dan pelatihan pegawai;
- mengikuti seminar atau lokakarya;
- menyunting naskah di bidang hukum dan perundang-undangan;
- berperan serta dalam penyuluhan hukum;
- menjadi anggota organisasi profesi; dan
- fungsional perancang
Comments
Post a Comment