Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga (Jenjang Pangkat dan Inpassing)

Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.

Asisten Pelatih Olahraga adalah PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan pada PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.

Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga

Jenjang pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga, terdiri atas:
A. Asisten Pelatih Olahraga Pemula:

  1. Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.

B. Asisten Pelatih Olahraga Terampil:

  1. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
  2. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
  3. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.

C. Asisten Pelatih Olahraga Mahir:

  1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
  2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

D. Asisten Pelatih Olahraga Penyelia:

  1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
  2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang JabFung Asisten Pelatih Olahraga.

PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN PANGKAT

  1. PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pelatihan dan keolahragaan berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. berijazah paling rendah SMA atau sederajat;
    b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelatihan dan keolahragaan paling kurang 3 (tiga) tahun;
    c. tersedia lowongan formasi untuk jabatan Asisten Pelatih Olahraga;
    d. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
    e. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Asisten Pelatih Olahraga;
    f. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang kepelatihan keolahragaan;
    g. penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
    h. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
  2. Untuk menentukan jenjang jabatan pengangkatan dari penyesuaian/inpassing, PNS yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang kepelatihan keolahragaan sesuai pangkat dan golongan ruang yang dimiliki.
    Contoh:
    Sdr. Franky Manulang, NIP. 19790606 199704 1 001, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, jabatan Analis Keolahragaan akan diangkat dalam jabatan Asisten Pelatih Olahraga. Sebelum diangkat dalam jabatan Asisten Pelatih Olahraga melalui penyesuaian/inpassing, yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai pangkat dan golongan ruang yang dimiliki sebagai dasar dalam penetapan jenjang jabatan.
    Mengingat Sdr. Franky Manulang, menduduki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, maka yang bersangkutan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi Asisten Pelatih Olahraga jenjang Mahir.
  3. PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
  4. PNS yang telah disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan angka kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  5. Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
  6. Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga, harus selesai ditetapkan paling lambat tanggal 31 Oktober 2016.

Comments

Popular posts from this blog

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Jabatan Struktural

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog