Inpassing Fungsional Penyuluh Narkoba

Menurut peraturan berikut batas waktu Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2017.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba

Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing

  1. Pegawai ASN yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 telah dan masih melaksanakan tugas di bidang penyuluhan narkoba berdasarkan keputusan pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba.
  2. Pegawai ASN yang akan disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba harus memenuhi syarat:
    a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV);
    b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
    c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang penyuluhan narkoba paling kurang 2 tahun;
    d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang penyuluhan narkoba;
    e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
    f. usia paling tinggi:
    1) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Penyuluh narkoba Ahli Pertama dan Ahli Muda;
    2) 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Penyuluh narkoba Ahli Madya dan Ahli Utama.
  3. Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul kepada Kepala Badan Narkotika Nasional selaku Pimpinan Instansi Pembina untuk mendapatkan rekomendasi dengan melampirkan:
    a. Surat pernyataan dari kepala satuan kerja yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih dan telah menjalankan tugas penyuluhan narkoba berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini;
    b. Fotokopi ijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (D-IV);
    c. Fotokopi Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir;
    d. Fotokopi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) atau penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    e. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional.
  4. Surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, tidak rangkap jabatan, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas penyuluhan narkoba sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini.
  5. Kepala Badan Narkotika Nasional dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 sesuai dengan formasi lowong dengan melakukan penilaian:
    a. Administrasi;
    b. Kompetensi.
  6. Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 dituangkan dalam formulir sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini.
  7. Usulan yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Kepala Badan Narkotika Nasional sebagai pimpinan Instansi pembina, diverifikasi oleh Pejabat yang ditunjuk Kepala Badan Narkotika Nasional, terhadap:
    a. Kelengkapan berkas dan lampiran usulan yang diterima sesuai yang disyaratkan;
    b. Kesesuaian antara Pegawai ASN yang diusulkan dengan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba;
    c. Kesesuaian pendidikan, pangkat dan golongan ruang, masa kerja kepangkatan terakhir untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba.
  8. Dalam hal hasil verifikasi sudah lengkap dan sesuai persyaratan, maka Kepala Badan Narkotika Nasional melakukan pemanggilan untuk dilakukan penilaian kompetensi bidang Penyuluh Narkoba.
  9. Apabila hasil verifikasi tidak lengkap dan tidak sesuai, maka Kepala Badan Narkotika Nasional mengembalikan usulan penyesuaian/inpassing tersebut kepada PPK pengusul disertai dengan alasan.
  10. Kepala Badan Narkotika Nasional akan menyampaikan rekomendasi bagi Pegawai ASN yang dapat disesuaikan/diinpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 4 kepada Deputi Pencegahan BNN selaku Pembina Fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba.
  11. Deputi Pencegahan BNN selaku Pembina Fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba membentuk Tim Uji Kompetensi dalam rangka Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba.
  12. Tim Uji Kompetensi dalam rangka Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba terdiri dari :
    a. seorang Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat eselon 2 (dua) dari Deputi Bidang Pencegahan;
    b. seorang Sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi;
    c. 5 (lima) orang anggota yaitu :
    1) Inspektur Utama;
    2) Pejabat eselon 2 (dua) dari Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
    3) Pejabat di bidang Pendidikan dan Pelatihan;
    4) Pejabat Eselon 3 (tiga) dari Deputi Bidang Pencegahan; dan
    5) Pejabat Eselon 3 (tiga) dari Biro Kepegawaian dan Organisasi.
  13. Tugas Tim uji kompetensi adalah :
    a. merekapitulasi data peserta inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba hasil rekomendasi dari Kepala BNN;
    b. melakukan uji kompetensi peserta inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba;
    c. melaporkan hasil inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba kepada Deputi Pencegahan selaku Pejabat Pembina Fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba;
  14. Berdasarkan laporan hasil inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba sebagaimana dimaksud pada angka 13, Deputi Pencegahan merekomendasikan peserta lulus uji kompetensi inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba kepada Kepala BNN untuk menetapkan surat keputusan sebagai Penyuluh Narkoba.

Download Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing JabFung Penyuluh Narkoba.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama