Angka Kredit Jabatan Fungsional Pustakawan

Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya berisi penjelasan rinci tentang kegiatan Pustakawan, Pembinaan karier Pustakawan, angka kredit Pustakawan, dan Tim Penilai Pustakawan, Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya berisi penjelasan rinci tentang kegiatan Pustakawan, Pembinaan karier Pustakawan, angka kredit Pustakawan, dan Tim Penilai Pustakawan.

Jenjang Jabatan, Pangkat (Golongan/Ruang) dan Angka Kredit:

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya

Pengertian:

  1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pustakawan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
  2. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar yang memuat prestasi kerja yang dicapai oleh pustakawan dan telah diperhitungkan angka kreditnya dalam kurun waktu tertentu untuk dinilai.

Unsur Kegiatan Jabatan Fungsional Pustakawan

Unsur kegiatan Pustakawan yang dinilai terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang yang masing-masing, meliputi:
A. Unsur Utama, terdiri atas:

  1. Pendidikan
  2. Pengelolaan Perpustakaan
  3. Pelayanan Perpustakaan
  4. Pengembangan Sistem Kepustakawanan
  5. Pengembangan Profesi.

B. Unsur Penunjang

  1. Pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis bidang kepustakawanan
  2. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang kepustakawanan
  3. Keanggotaan dalam Organisasi Profesi.
  4. Keanggotaan dalam Tim Penilai
  5. Perolehan Penghargaan/Tanda Jasa
  6. Perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.

Tugas Pokok Jabatan Fungsional Pustakawan

Tugas pokok Pustakawan adalah kegiatan di bidang kepustakawanan yang meliputi Pengelolaan Perpustakaan, Pelayanan Perpustakaan, dan Pengembangan Sistem Kepustakawanan yang dilakukan oleh setiap Pustakawan sesuai jenjang jabatannya.

1. Tugas Pokok Fungsional Pustakawan Keterampilan, meliputi:

a. Pengelolaan Perpustakaan, terdiri atas:

  1. Perencanaan penyelenggaraan kegiatan perpustakaan
  2. Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan

b. Pelayanan Perpustakaan, terdiri atas:

  1. Pelayanan teknis
  2. Pelayanan pemustaka

c. Pengembangan Sistem Kepustakawanan

  1. Pengembangan kepustakawanan

2. Tugas Pokok Fungsional Pustakawan Keahlian, meliputi :

a. Pengelolaan Perpustakaan, terdiri atas:

  1. Perencanaan penyelenggaraan kegiatan perpustakaan
  2. Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan

b. Pelayanan Perpustakaan, terdiri atas:

  1. Pelayanan teknis
  2. Pelayanan pemustaka

Download Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis JabFung Pustakawan dan Angka Kreditnya.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)