Posts

Showing posts from January, 2017

Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

Image
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak termasuk dalam rumpun imigrasi, pajak dan asisten profesional yang berkaitan. Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil; b. Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan/Mahir; dan c. Pemeriksa Pajak Penyelia. Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama; b. Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda; dan c. Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. Unsur utama, terdiri atas: pendidikan; pemeriksaan; pemeriksaan bukti permulaan; penyidikan; dan pengembangan profesi. Unsur Penunjang, meliputi: pe...

Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga

Image
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sistematika Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga disusun, sebagai berikut : Bab I Pendahuluan Bab II Pelaksanaan Kegiatan, Hasil Kerja, dan Tolok Ukur Berdasarkan Jenjang Jabatan Bab III Angka Kredit Kumulatif untuk Kenaikan Jabatan dan Pangkat, Golongan Ruang, serta Angka Kredit Minimal yang Harus Dicapai Setiap Tahun Bab IV Penutup Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Download Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 1175 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan JabFung Pelatih Olahraga. Menimbang (Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga) : bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 7 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tah...

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan

Image
Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dalam melaksanakan tugas jabatan. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan, digunakan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan. Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan harus sesuai dengan kebutuhan organisasi. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan meliputi Kompetensi dengan penentuan levelnya. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan terdiri atas kelompok Kompetensi Manajerial meliputi kemampuan: a. berpikir; b. mengelola diri; c. mengelola orang lain; d. mengelola tugas; dan e. mengelola sosial dan budaya. Kelompok Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan te...

Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Image
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Diklat Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan merupakan diklat pembentukan bagi calon pejabat fungsional pranata humas. Sasaran Diklat Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat adalah terwujudnya pejabat fungsional pranata humas yang profesional sesuai jenjang jabatan fungsional dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya. Jenis Diklat Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat meliputi: Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat  tingkat keterampilan selama 180 (seratus delapan puluh) jam pelajaran; dan Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat tingkat keahlian selama 180 (seratus delapan puluh) jam pelajaran. Kurikulum Diklat...

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga

Image
Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah. Pelatih Olahraga adalah PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan pada Pusat Pendidikan dan Latihan olahraga Mahasiswa (PPLM), Prima Muda, Prima Utama dan Program Pelatihan yang setara lainnya dalam lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Jenjang pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga, terdiri atas: A. Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Pertama: Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. B. Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Muda: Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. C. Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga Ahli Madya: Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; Pangkat Pembina Ting...

Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya

Image
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis merupakan Pedoman Bagi Pejabat Fungsional Teknisi Elektromedis, Tim Penilai Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, dan Pejabat Struktural yang terkait dengan pengelolaan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis. Petunjuk Teknis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis JabFung Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya. Butir Kegiatan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis Angka Kredit Kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis Menimbang : bahwa untuk pelaksanaan Pasal 51 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2014 dan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayag...

Jabatan Fungsional dan Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan (KEMHAN)

Image
Jabatan Fungsional Perancang termasuk dalam rumpun jabatan hukum dan peradilan. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau instrumen hukum lainnya di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Pangkat dan golongan ruang jenjang jabatan fungsional Perancang yaitu: A. Perancang Pertama terdiri atas Penata Muda, golongan ruang III/a; dan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. B. Perancang Muda terdiri atas: Penata, golongan ruang III/c; dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. C. Perancang Madya terdiri atas: Pembina, golongan ruang IV/a; Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. D. Perancang Utama terdiri atas: Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; Pembina Utama, golongan ruang IV/e. Unsur kegiatan jab...

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah

Image
Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah dalam melaksanakan tugas jabatan. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah  digunakan dalam pengangkatan jabatan fungsional Teknisi Tranfusi Darah. Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah harus sesuai dengan kebutuhan organisasi. Teknisi Tranfusi Darah adalah Pegawai Negeri Sipil yang dalam Undang-Undang Tenaga Kesehatan disebut teknisi pelayanan darah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan tranfusi darah. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah meliputi kompetensi dengan penentuan levelnya. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah terdiri atas kelompok kompetensi meliputi kema...

Penghasilan ke-13 Non PNS pada LNS

Image
Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) pada Lembaga non Struktural: Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah Lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah nonkementerian yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pimpinan Lembaga Non Struktural adalah Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau Sekretaris Lembaga Non Struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disebut Pegawai Non PNS pada LNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, melaksanakan tugas dan fungsi lembaga, diangkat oleh Pejabat yang berwenang sebagai pegawai pada Lembaga Non Struktural dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada...

Profil Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman

Image
Pemenuhan profil kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman dilakukan melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dan/atau Sekolah Tinggi Sandi Negara. Peraturan Profil Kompetensi ini sebagai ikhtisar tentang spesifikasi yang memuat persyaratan yang harus dimiliki seseorang yang akan melakukan pekerjaan tertentu agar yang bersangkutan mempunyai kemampuan melaksanakan dengan hasil yang baik. Pembinaan profil kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman meliputi pengembangan, pengendalian, dan uji kompetensi menjadi tugas dan kewenangan Deputi Pembinaan dan Pengendalian Persandian Lembaga Sandi Negara. Profil kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman digunakan pada kegiatan pengangkatan pertama dan penjenjangan, pengembangan, dan pelaksanaan uji kompetensi. Profil kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman meliputi: Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sandiman; dan Standar Kompetensi Kerja Pejabat Fungsional Sandiman. Kamus Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sandiman Downl...

Tunjangan Kinerja Kementerian Perhubungan

Image
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan: Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan, selain diberikan penghasilan sesua...

Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya (KEMHAN)

Image
Jabatan Fungsional Perencana termasuk dalam rumpun Manajemen. Perencana berkedudukan sebagai pelaksana kegiatan teknis fungsional Perencanaan di Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan Angkatan. Perencana merupakan jabatan karier bagi PNS Kemhan. Perencana adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit perencanaan tertentu. Perencanaan adalah kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan di masa depan guna mencapai tujuan yang diinginkan, serta pemantauan dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaannya yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Pangkat dan golongan ruang jenjang Jabatan Perencana: A. Perencana Pertama terdiri atas: Penata Muda, golongan ruang III/a; dan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. B. Perencana Muda terdiri atas: Penata, golongan ruang III/c; dan...

Tunjangan Kinerja Kementerian Pertanian

Image
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian: Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Tunjang...

Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan

Image
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan yang selanjutnya disebut Pelatihan Jabfung Kesehatan adalah proses pembelajaran yang memberikan bekal pengetahuan dan/atau keterampilan dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan/atau menunjang pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil bidang kesehatan. Penyelenggara Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan yang selanjutnya disebut Penyelenggara, adalah suatu instansi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Peserta Pelatihan yang selanjutnya disebut Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah atau akan menduduki Jabatan Fungsional Kesehatan pada instansi pemerintah/pemerintah daerah yang ditetapkan melalui peraturan perundangan. Peserta memiliki latar belakang pekerjaan, pendidikan, atau jabatan fungsional kesehatan sesuai dengan jenis Pelatihan Jabfung Kesehatan yang akan diikutinya. Peserta dalam satu kelas Pelatihan Jabfung Kesehatan paling banyak berjumlah 30 (tiga puluh) orang. Pengatu...

Tunjangan Kinerja Kementerian Perdagangan

Image
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan: Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan....

Pelaksanaan dan Penilaian Hasil Kerja Fungsional Analis Kebijakan

Image
Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Kebijakan yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. Pedoman digunakan sebagai acuan bagi Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Kebijakan. Peraturan Kepala ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Download Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional AnalisKebijakan dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja AnalisKebijakan. Menimbang : bahwa pembinaan terhadap Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dilakukan untuk menciptakan kepastian pola karir sekaligus menjamin pengembangan kemampuan profesional Analis Kebijakan; bahwa penilaian kualitas hasil kerja Analis Kebijakan ditujukan untuk terciptanya jaminan kualitas profesi Jabatan Fungsional A...

Tukin Kementerian Kelautan dan Perikanan

Image
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan: Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undanga...