Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sistematika Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga disusun, sebagai berikut : Bab I Pendahuluan Bab II Pelaksanaan Kegiatan, Hasil Kerja, dan Tolok Ukur Berdasarkan Jenjang Jabatan Bab III Angka Kredit Kumulatif untuk Kenaikan Jabatan dan Pangkat, Golongan Ruang, serta Angka Kredit Minimal yang Harus Dicapai Setiap Tahun Bab IV Penutup Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Download Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 1175 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan JabFung Pelatih Olahraga. Menimbang (Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga) : bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 7 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tah...