Posts

Showing posts from 2017

Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi 2016

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Statistisi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi, diberikan Tunjangan Statistisi setiap bulan. Besarnya Tunjangan Teknisi Statistisi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pemberian Tunjangan Statistisi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian Tunjangan Statistisi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat dalam jabatan strukt...

Tunjangan Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Assessor SDM Aparatur adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur, diberikan Tunjangan Assessor SDM Aparatur setiap bulan. Besarnya Tunjangan Assessor SDM Aparatur tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pemberian Tunjangan Assessor SDM Aparatur bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan bagi pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian Tunjan...

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pembimbing Kesehatan Kerja adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Besarnya Tunjangan Pembimbing Kesehatan Kerja tercantum dalam Lampiran yang merupal”n fqgian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pemberian Tunjangan Pembimbing Kesehatan Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian Tunjangan Pembimbing Kesehatan Kerja dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal la...

Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis 2016

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan  Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Elektromedis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis diberikan Tunjangan Teknisi Elektromedis setiap bulan. Besarnya Tunjangan Teknisi Elektromedis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pemberian Tunjangan Teknisi Elektromedis bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan bagi pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian Tunjangan Teknisi Elektromed...

Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis 2016

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan  Jabatan Fungsional perekam Medis yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan perekam Medis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional perekam Medis, diberikan Tunjangan perekam Medis setiap bulan.   Besarnya Tunjangan perekam Medis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pemberian Tunjangan perekam Medis bagi pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian Tunjangan perekam Medis dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diang...

Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer 2016

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Radiografer, diberikan Tunjangan Radiografer setiap bulan. Besarnya Tunjangan Radiografer tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.   Pemberian Tunjangan Radiografer bagi pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian Tunjangan Radiografer dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat dalam jabata...

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditrrgaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian, diberikan Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian setiap bulan. Besarnya Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pemberian Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemeri...

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian,yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Kemetrologian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pehgawas Kemetrologial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, diberikan Tunjangan Pengawas Kemetrologian setiap bulan. Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas_Kemetrologian. Besarnya Tunjangan Pengawas Kemetrologian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pemberian Tunjangan Pengawas Kemetrologial bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Peg...

Pemberhentian dan Pensiun Pembina Utama Muda IV/C

Image
Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas selain pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama meliputi: Pemberhentian atas permintaan sendiri; Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak atas permintaan sendiri; Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil; Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun serta pemberian pensiun Janda/Dudanya; Pemberhentian karena meninggal dunia; Pemberhentian karena tewas; Pemberhentian karena cacat karena dinas serta pemberian pensiun Janda/Dudanya; Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia; dan Pensiun Janda/Duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia. Selain Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Nega...

Jabatan di Badan Narkotika Nasional - Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Image
Jabatan struktural dan fungsional di lingkungan BNN yang dapat diduduki Prajurit Tentara Nasional Indonesia – TNI, meliputi: Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN; Direktur di lingkungan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN; Kepala Subdirektorat di lingkungan Direktorat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN; Kepala Seksi di lingkungan Subdirektorat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN; dan Jabatan Fungsional Tertentu yang berada di bawah pembinaan BNN. Jabatan struktural dan fungsional di lingkungan BNNP yang dapat diduduki Prajurit Tentara Nasional Indonesia, meliputi: Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNNP; Kepala Seksi di Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNNP; dan Jabatan Fungsional Tertentu yang berada di bawah pembinaan BNN. Jabatan struktural dan fungsional di lingkungan BNNKab/Kota yang dapat diduduki Prajurit Tentara Nasional Indonesia – TNI, meliputi : Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNNKab/Kota; dan Jabatan Fungsional Tertentu yang berada di bawah...

Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja & Angka Kreditnya

Image
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan pedoman bagi: 1. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit; 2. Tim penilai; 3. Pejabat yang mengusulkan angka kredit; dan 4. Pejabat fungsional penguji keselamatan dan kesehatan kerja, pada Kementerian Ketenagakerjaan, instansi pusat selain Kementerian Ketenagakerjaan, dan instansi daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan, pengusulan, dan penilaian jabatan fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Keberadaan tenaga penguji di bidang keselamatan dan kesehatan kerja telah ada sejak era sebelum tahun 2000. Pada masa itu terdapat 12 (dua belas) jabatan teknis sebagai penguji di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yaitu: 1. Penguji Hiperkes Faktor Kimia; 2. Penguji Hiperkes Faktor Fisika; 3. Pen...

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Humas

Image
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Masyarakat harus memperoleh akses informasi yang memadai, sehingga memungkinkan mereka untuk berperan dalam proses pembangunan. Ketersediaan informasi yang memadai akan mendorong masyarakat terlibat dalam wacana isu dan kebijakan publik dan sekaligus terdorong untuk mengambil peran.Ketersediaan informasidibutuhkan oleh masyarakat melalui berbagai media.Perkembangan teknologi menyebabkan perubahan pelayanan informasi dan kehumasan. Untuk itu, keberadaan Jabatan Fungsional Pranata Humas sangat dibutuhkan dalam mendukung peran tersebut.Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa Pranata Humas yang ada, memiliki kesenjangan keterampilan dibandingkan dengan harapannya.Pranata Humas yang lebih banyak berasal dari metode inpassing kurang bisa memanfa...

Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian

Image
Standar Kompetensi Kerja Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian merupakan standar kompetensi teknis Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian yang menjadi ukuran/kriteria kemampuan kerja meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang diperlukan untuk melaksanakan tugas jabatan secara profesional di bidang pengelolaan kepegawaian. Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi JabFung Analis Kepegawaian. Dalam upaya menstandarisasi kompetensi kerja JabFung Analis Kepegawaian dilakukan sertifikasi profesi jabatan tersebut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian. Tujuan Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian yaitu sebagai pedoman bagi instansi pembina, instansi pengguna, Lembaga Sertifikasi Profesi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, ...

Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah

Image
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini. Pelaksanaan Peraturan Bersama ini mempedomani ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Analisis Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah.Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keterangan lebih lengkap dapat dilihat pada peraturan berikut: Download Peraturan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 74/Pmk.07/2015 Nomor 17 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi...

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker

Image
Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Apoteker dalam melaksanakan tugas jabatan. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker digunakan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Apoteker. Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Apoteker harus sesuai dengan kebutuhan organisasi. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker meliputi kompetensi dengan penentuan levelnya. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker terdiri atas kelompok kompetensi yang meliputi kemampuan: a. berpikir; b. mengelola diri; c. mengelola orang lain; d. mengelola tugas; dan e. mengelola sosial dan budaya. Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan....

Juknis Pengangkatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Image
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Petunjuk Teknis Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mekanisme Pengangkatan dari Jabatan Lain merupakan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, Calon Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dan Tim Penilai Angka Kredit dalam melaksanakan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Petunjuk Teknis ini mengatur Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mekanisme Pengangkatan Dari Jabatan Lain yang mencakup: Ketentuan dan persyaratan pengangkatan; Alur Proses Pelaksanaan Pengangkatan Dari Jabatan Lain. Petunjuk Teknis Penga...

Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan

Image
Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengumpulan data, pengolahan data, analisa dan interpretasi, melakukan penyelidikan epidemiologi untuk tindakan pengamanan penanggulangan penyebaran/penularan penyakit dan faktor-faktor yang sangat berpengaruh. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dalam melaksanakan tugas jabatan. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan digunakan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan. Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan harus sesuai dengan kebutuhan organisasi. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan meliputi kompetensi dengan penentuan levelny...

Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat

Image
Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan tugas jabatan. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat digunakan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat. Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat harus sesuai dengan kebutuhan organisasi. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat meliputi kompetensi dengan penentuan levelnya. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat terdiri atas kelompok kompetensi yang me...

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Asisten Apoteker

Image
Jabatan Fungsional Asisten Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Asisten Apoteker merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dalam melaksanakan tugas jabatan. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Asisten Apoteker digunakan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker. Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Apoteker harus sesuai dengan kebutuhan organisasi. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Asisten Apoteker meliputi kompetensi dengan penentuan levelnya. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Apoteker terdiri atas kelompok kompetensi meliputi kemamp...

Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan

Image
Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional pengamatan, penyelidikan, pemberantasan dan pengendalian terhadap vektor penyakit/serangga pengganggu. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dalam melaksanakan tugas jabatan. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan digunakan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan. Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan harus sesuai dengan kebutuhan organisasi. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan meliputi kompetensi dengan penentuan levelnya. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan terdiri atas kelompok kompetensi...