Jabatan Fungsional Umum diganti Jabatan Pelaksana
Semua nomenklatur jabatan fungsional umum diganti/diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana. Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada dan sudah ditetapkan kelas jabatan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku, sepanjang belum ada perubahan nomenklatur dan/atau kelas jabatan berdasarkan nomenklatur dan/atau kelas jabatan yang baru.
Jabatan Pelaksana aparatur sipil negara dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. Kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja sebagaimana dimaksud diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana.
Nomenklatur Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi. Nomenklatur Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud, digunakan sebagai acuan bagi setiap Instansi Pemerintah untuk:
- Penyusunan dan penetapan kebutuhan;
- Penentuan Pangkat dan Jabatan;
- Pengembangan Karier;
- Pengembangan kompetensi;
- Penilaian kinerja;
- Penggajian dan tunjangan; dan
- Pemberhentian.
Daftar Nomenklatur jabatan pelaksana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan pengubahan dan/atau penambahan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pengubahan dan/atau penambahan nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud, diusulkan oleh Instansi kepada Menteri. Usul sebagaimana dimaksud pada paling kurang memuat:
- Nomenklatur jabatan;
- Tugas Jabatan;
- Kualifikasi pendidikan dan/atau profesi; dan
- Kelas jabatan bagi nomenklatur jabatan yang sudah memiliki kelas jabatan.
Usul sebagaimana dimaksud disertai dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Pengubahan dan/atau penambahan nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud, diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan teknis secara tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan keentuan peraturan perundang-undangan.
- Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- Pejabat Administrasi adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.
- Jabatan Pelaksana adalah sekelompok pegawai aparatur sipil negara yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- Kualifikasi Pendidikan adalah pendidikan yang diperoleh melalui pendidikan formal.
- Tugas Jabatan adalah serangkaian kegiatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
- Klasifikasi Jabatan adalah pengelompokan jabatan yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Comments
Post a Comment