Hak Keuangan, Fasilitas Hakim Agung & Konstitusi
Peraturan tentang tentang hak keuangan dan fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi:
Jenis dan besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A dan Pasal 13B diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan:
Perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (3) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XIII/2015 tanggal 11 November 2015, diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.
Kewenangan memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota sampai dibentuknya badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 merupakan tugas dan tanggung jawab tambahan Mahkamah Konstitusi selain kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sehingga kepada Hakim konstitusi perlu diberikan honorarium.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi tidak memungkinkan bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi untuk menerima honorarium, sehingga perlu diubah.
Honorarium atas tugas dan tanggung jawab tambahan dimaksud diberikan juga kepada gugus tugas dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, mengingat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tambahan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota didukung oleh gugus tugas dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain mengenai:
- pengecualian ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, yakni Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota diberikan honorarium; dan
- pemberian honorarium kepada gugus tugas dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Comments
Post a Comment