Gaji dan Insentif Pengawas/Badan Jaminan Sosial

Peraturan mengenai gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya serta insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial:

Gaji atau Upah dan Insentif Dewan Pengawas dan Direksi Badan Jaminan Sosial

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
  2. Dewan Pengawas adalah organ BPJS yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh direksi dan memberikan nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.
  3. Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS, sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  4. Penghasilan adalah imbalan/balas jasa yang diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi karena kedudukan dan peran yang diberikan sesuai dengan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
  5. Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang selanjutnya disebut Gaji atau Upah adalah penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan oleh anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS.
  6. Manfaat Tambahan Lainnya adalah tunjangan dan fasilitas berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang dibayarkan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi bersama-sama dengan pembayaran gaji atau upah.
  7. Insentif adalah penghasilan tambahan yang merupakan penghargaan yang dapat diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi setiap tahun sesuai dengan kinerja BPJS yang dibayarkan dari hasil pengembangan.
  8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

BPJS merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden. BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. BPJS Kesehatan; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan

Penghasilan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

  1. Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi memperoleh penghasilan sesuai dengan tanggung jawab serta tuntutan profesionalisme yang diperlukan dalam menjalankan tugas di dalam BPJS.
  2. Penetapan penghasilan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku dengan mempertimbangkan faktor pengelolaan dana, aset, kondisi dan kemampuan keuangan BPJS, tingkat inflasi, dan faktor lain yang relevan.
  3. Faktor lain yang relevan sebagaimana dimaksud merupakan faktor yang berlaku umum untuk menentukan tingkat remunerasi pada lembaga sejenis atau lembaga yang mengelola dana atau memikul beban kerja sebesar yang dikelola BPJS.

Penghasilan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terdiri atas:

a. Gaji atau Upah; dan
b. Manfaat Tambahan Lainnya

Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi selain mendapat penghasilan sebagaimana dimaksud juga dapat memperoleh Insentif.

Gaji atau Upah sebagaimana dimaksud diberikan dengan formula sebagai berikut:
Gaji atau Upah = Gaji atau Upah Dasar x Faktor Penyesuaian Inflasi x Faktor Jabatan.

Gaji atau Upah Dasar sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan beban kerja dan kinerja operasional BPJS.

Beban kerja sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan atas pertimbangan terhadap ukuran dan jumlah aset yang dikelola BPJS serta besarnya tanggung jawab dan kemampuan pendapatan BPJS yang bersangkutan.

Kinerja operasional BPJS sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan sekurang-kurangnya mempertimbangkan pelayanan, mutu, manfaat bagi masyarakat, dan indikator keuangan.

Gaji atau Upah anggota Direksi ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Gaji atau Upah Direktur Utama.

Besaran Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebagai berikut:

  1. Gaji atau Upah Ketua Dewan Pengawas sebesar 60% (enam puluh persen) dari Gaji atau Upah Direktur Utama; dan
  2. Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas sebesar 54% (lima puluh empat persen) dari Gaji atau Upah Direktur Utama.

Pajak atas Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi ditanggung dan menjadi beban BPJS.

Manfaat Tambahan Lainnya sebagaimana dimaksud meliputi:
a. tunjangan; dan
b. fasilitas pendukung pelaksanaan tugas.

Tunjangan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. tunjangan hari raya keagamaan;
b. santunan purna jabatan;
c. tunjangan cuti tahunan;
d. tunjangan asuransi sosial; dan
e. tunjangan perumahan.

Fasilitas pendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. kendaraan dinas;
b. kesehatan;
c. pendampingan hukum;
d. olahraga;
e. pakaian dinas;
f. biaya representasi; dan
g. biaya pengembangan.

Dengan memperhatikan capaian kinerja BPJS, anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dapat diberikan insentif sebagaimana dimaksud Penetapan target kinerja sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk. Besaran insentif sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk. Insentif sebagaimana dimaksud dibayarkan dari hasil pengembangan aset BPJS.

Insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dibayarkan setelah pengesahan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan BPJS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Pajak atas Insentif sebagaimana dimaksud ditanggung dan menjadi beban masing-masing anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS.

Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial memperoleh penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji atau upah bulan terakhir yang berlaku sejak tanggal diberhentikan sampai dengan ditetapkannya keputusan definitif tentang jabatan yang bersangkutan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.

Direksi mengusulkan kepada Presiden besaran penghasilan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi. Presiden atau pejabat yang ditunjuk melakukan penilaian terhadap usulan sebagaimana dimaksud. Presiden berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud menetapkan besaran penghasilan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi.

Dalam hal penghitungan gaji atau upah dan manfaat tambahan lain bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS belum ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka berlaku gaji atau upah dan manfaat tambahan lain yang selama ini berlaku bagi Dewan Komisaris dan Direksi pada PT ASKES (Persero) untuk BPJS Kesehatan dan PT JAMSOSTEK (Persero) untuk BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya Serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jamsos

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama