Gaji Badan Pengatur Penyediaan BBM & Gas Bumi

Gaji dan Penghasilan Serta Hak Lainnya yang Sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa:

Gaji Badan Pengatur Penyediaan, Pendistribusian BBM & Gas Bumi

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang Gaji dan Penghasilan serta Hak Lainnya yang Sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, diubah sebagai berikut:

Bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur yang melaksanakan perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri, diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas yang berlaku bagi pejabat eselon I sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Gaji dan penghasilan serta hak lainnya yang sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur diberikan sejak yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur.

Gaji dan penghasilan serta hak lainnya yang sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini dibayarkan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang Gaji dan Penghasilan Serta Hak Lainnya yang Sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyedian dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Menimbang (Gaji Badan Pengatur Penyediaan, Pendistribusian BBM & Gas Bumi) :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kinerja Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, perlu dilakukan penyesuaian besaran gaji dan penghasilan serta pengaturan biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang Gaji dan Penghasilan serta Hak Lainnya yang Sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;

Mengingat (Gaji Badan Pengatur Penyediaan, Pendistribusian BBM & Gas Bumi) :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4253) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5308);
  4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang Gaji dan Penghasilan serta Hak Lainnya yang Sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;
  5. Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 103);

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama