Angka Kredit Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah termasuk dalam rumpun asisten profesional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan. Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertama;
b. Penilai Pemerintah Muda/Ahli Muda;
c. Penilai Pemerintah Madya/Ahli Madya; dan
d. Penilai Pemerintah Utama/Ahli Utama.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.

Unsur utama, terdiri atas:

  1. pendidikan;
  2. penilaian properti dan/atau bisnis; dan
  3. pengembangan profesi.

Unsur Penunjang, meliputi:

  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang penilaian;
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang penilaian;
  3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah;
  5. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
  6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal
Pengangkatan dan Kenaikan Jabatan/Pangkat
Pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV

Angka Kredit Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

Untuk keterangan lebih lengkap bisa dilihat di:

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional PenilaiPemerintah.

Penilaian dan penetapan Angka Kredit:

  1. Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, pejabat fungsional Penilai Pemerintah mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
  2. Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap pejabat fungsional Penilai Pemerintah wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
  3. DUPAK memuat kegiatan sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya, dengan dilampiri bukti fisik.
  4. Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja pejabat fungsional Penilai Pemerintah.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Penilai Pemerintah adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh Pnilai Pemerintah untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa properti dan/atau bisnis pada saat tertentu.
  8. Instansi Pusat adalah Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural.
  9. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
  10. Tim Pnilai Kinerja Jabatan Fungsional Pnilai Pemerintah adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja pejabat fungsional Pnilai Pemerintah.
  11. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
  12. Angka kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Pnilai Pemerintah dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
  13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Penilai Pemerintah sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
  14. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pnilai Pemerintah baik perorangan atau kelompok di bidang penilaian.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)