Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Anggaran

Jabatan Fungsional Analis Anggaran termasuk dalam rumpun akuntan dan anggaran. Jabatan Fungsional Analis Anggaran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Anggaran dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama;
  2. Analis Anggaran Muda/Ahli Muda;
  3. Analis Anggaran Madya/Ahli Madya; dan
  4. Analis Anggaran Utama/Ahli Utama.

Unsur kegiatan tugas jabatan Anals Anggaran yang dapat
dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.

Unsur utama terdiri atas:

  1. pendidikan;
  2. Anals di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN; dan
  3. pengembangan profesi.

Unsur Penunjang, meliputi:

  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN;
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN;
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi;
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Anals Anggaran;
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
  6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Jumlah Angka Kredit Kumulatif Minimal
Pengangkatan dan Kenaikan Jabatan/Pangkat
Pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV

Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Anggaran

Untuk keterangan lebih lengkap bisa dilihat di:

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Anals Anggaran.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Jabatan Fungsional Anals Anggaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan Anals di bidang penganggaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  2. Anals Anggaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan Anals di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.
  3. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Anals Anggaran adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja pejabat fungsional Anals Anggaran.
  4. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Anals Anggaran dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
  5. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Analis Anggaran sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
  6. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
  7.  Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Anals Anggaran baik perorangan atau kelompok di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)