Angka Kredit Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan asistensi bimbingan kemasyarakatan. Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan.

Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/ Terampil;
  2. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana Lanjutan/Mahir; dan
  3. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia.

Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat dengan pendidikan SMU/SMK/sederajat :

Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat dengan pendidikan DIPLOMA III:

Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

Angka kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.

Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Unsur dan Sub Unsur Kegiatan :

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten PK yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama; dan
  2. unsur penunjang.

Unsur utama sebagaimana dimaksud, terdiri atas:

  1. pendidikan;
  2. asistensi di bidang bimbingan kemasyarakatan; dan
  3. pengembangan profesi.

Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:

  1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan
  3. diklat Prajabatan.

b. asistensi di bidang bimbingan kemasyarakatan, meliputi:

  1. penelitian kemasyarakatan;
  2. pendampingan;
  3. pembimbingan;
  4. pengawasan; dan
  5. sidang tim pengamat pemasyarakatan.

c. pengembangan profesi, meliputi:

  1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang bimbingan kemasyarakatan;
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang bimbingan kemasyarakatan; dan
  3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan.

Unsur Penunjang, meliputi:

  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan;
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang bimbingan kemasyarakatan;
  3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten PK;
  5. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
  6. perolehan ijazah/pendidikan lainnya.

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemb. Kemasyarakatan dan Angka Kredit.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)