Administrasi Pensiun PNS Sekretariat Negara

Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Pemberhentian dengan Hak Pensiun Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Negara Republik Indonesia

Administrasi PNS Sekretariat Negara

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan dengan hormat dan telah  memenuhi syarat-syarat yang ditentukan akan mendapatkan pensiun sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas di instansi pemerintah. Agar penanganan administrasi pemberhentian dengan hak pensiun PNS Sekretariat Negara dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat, akurat, dan transparan, maka perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Pemberhentian dengan Hak Pensiun PNS Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Petunjuk Pelaksanaan ini diperlukan sebagai acuan baku bagi para pejabat/pegawai di lingkungan Sekretariat Negara dalam rangka penanganan administrasi pemberhentian dengan hak pensiun PNS Sekretariat Negara.

Petunjuk Pelaksanaan ini mengatur penanganan administrasi pemberhentian dengan hak pensiun PNS Sekretariat Negara yang terdiri dari:

  1. pemberhentian atas permintaan sendiri (pensiun dini);
  2. pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun;
  3. pemberhentian karena meninggal dunia/hilang (pensiun janda/duda/anak);
  4. pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi;
  5. pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani;
  6. pemberhentian karena meninggalkan tugas;
  7. pemberhentian karena melakukan pelanggaran/tindak pidana/ penyelewengan.

Substansi Petunjuk Pelaksanaan ini meliputi prosedur penanganan administrasi pemberhentian dengan hak pensiun, persyaratan dan prosedur penanganan administrasi pemberhentian dengan hak pensiun, kelengkapan administrasi pemberhentian dengan hak pensiun, penyiapan permohonan pembayaran pensiun pertama, tunjangan hari tua, dan asuransi kematian.

Pengertian

  1. Pensiun adalah jaminan hari tua sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas di instansi pemerintah.
  2. Pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun adalah pemberhentian terhadap PNS yang mengakibatkan hilangnya status sebagai PNS dengan mendapat hak-hak pensiun, seperti tabungan asuransi pensiun dan tabungan hari tua.
  3. Batas usia pensiun adalah batas usia PNS harus diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
  4. Janda adalah isteri sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.
  5. Duda adalah suami yang sah menurut hukum dari pegawai negeri wanita atau penerima pensiun pegawai wanita yang meninggal dunia dan tidak mempunyai isteri lain.
  6. Orang tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung pegawai negeri.
  7. Anak adalah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut undang-undang negara dari pegawai negeri, penerima pensiun, atau penerima pensiun janda/duda.
  8. Pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi adalah pemberhentian yang diakibatkan oleh adanya perubahan organisasi yang mengakibatkan adanya kelebihan PNS yang tidak dapat ditampung pada organisasi yang lainnya.
  9. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani adalah pemberhentian PNS yang diakibatkan oleh kondisi kesehatan yang bersangkutan berdasarkan keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan:
    a. tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan negeri karena kesehatannya;
    b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan/atau lingkungan kerjanya;
    c. setelah berakhirnya cuti sakit belum mampu bekerja kembali.
  10. Satuan Organisasi adalah unsur-unsur organisasi Sekretariat Negara yang terdiri dari:
    a. Rumah Tangga Kepresidenan;
    b. Sekretariat Wakil Presiden;
    c. Sekretariat Militer;
    d. Sekretariat Menteri Sekretaris Negara;
    e. Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Dukungan Kebijakan;
    f. Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Sumber Daya Manusia;
    g. Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Hubungan Kelembagaan;
    h. Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang-undangan;
    i. Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Pengawasan;
    j. Staf Ahli.
  11. Unit Kerja adalah unsur-unsur organisasi Sekretariat Negara setingkat Eselon II.

Download Document :

  1. COVER.pdf
  2. PERMENSESNEG.pdf
  3. COVER LAMPIRAN.pdf
  4. DAFTAR ISI.pdf
  5. JUKLAK PENSIUN.pdf
  6. COVER SUBLAMPIRAN.pdf
  7. SUBLAMPIRAN.pdf
  8. DAFTAR TIM.pdf

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama