Tunjangan Kinerja (Tukin) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
Tunjangan Kinerja (Tukin) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia:
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; dan
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
- Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016.
- Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penetapan kelas jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang mengalami penurunan penghasilan sebagai akibat dari pencabutan pemberian Uang Pelayanan Kegiatan, Uang Pelayanan Sidang, dan Uang Dukungan Pelaksanaan Fungsi Representatif Dewan, dapat diberikan Tunjangan Selisih Penghasilan.
Besaran tunjangan selisih penghasilan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka Uang Pelayanan Kegiatan, Uang Pelayanan Sidang, dan Uang Dukungan Pelaksanaan Fungsi Representatif Dewan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Comments
Post a Comment