Pensiunan Anak, Orang Tua Anggota Kepolisian
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, dan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dan tunjangan Orang Tua dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokok/tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata:
- tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 4% (empat persen) dari penghasilan; atau
- mengalami kenaikan penghasilan kurang 4% (empat persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 4% (empat persen).
Penghasilan sebagaimana dimaksud adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2014 tidak termasuk tunjangan pangan. Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2015, maka penghasilan sebagaimana dimaksud dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.
Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/ tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan, Warakawuri/Duda, penerima tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, tunjangan Orang Tua, dan penerima tunjangan cacat Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Comments
Post a Comment