Gaji, Pensiun, Tunjangan ke-13 PNS, TNI, Polisi
Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pejabat Negara adalah:
a). Presiden dan Wakil Presiden;
b). Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c). Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d). Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e). Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
f). Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
g). Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h). Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
i). Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j). Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k). Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l). Gubernur dan wakil gubernur;
m). Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
n). Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang. - Penerima pensiun adalah:
a). Pensiunan PNS;
b). Pensiunan Prajurit TNI;
c). Pensiunan Anggota POLRI;
d). Pensiunan Pejabat Negara;
e). Penerima pensiun Janda, Duda, atau Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
f). Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas. - Penerima tunjangan adalah:
a). Penerima Tunjangan Veteran;
b). Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c). Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d). Penerima Tunjangan Janda atau Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e). Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM);
f). Penerima Tunjangan Anak Yatim atau Piatu Prajurit TNI atau Anggota POLRI;
g). Penerima Tunjangan Prajurit TNI atau Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h). Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI atau Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i). Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Prajurit TNI atau Anggota POLRI yang gugur; dan
j). Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud termasuk:
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang diberhentikan sementara;
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
- Calon PNS.
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Penjelasan Umum
Pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun, atau tunjangan, diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan. Namun demikian, bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun atau Tunjangan Janda atau Duda maka kepada yang bersangkutan diberikan juga Pensiun atau Tunjangan Janda atau Duda ketiga belas.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Comments
Post a Comment