Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional dan Tunjangan Fungsional

Perpanjangan Pensiun Fungsional Pemeriksa

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

Perpanjangan Batas Usia Pensiun Jabatan Fungsional Pemeriksa

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabfung Pemeriksa.

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pembinaan profesi, karir, dan peningkatan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa, dipandang perlu mengubah batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa;

Mengingat :

  1. Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
    Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 118);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
  6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
  7. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;

Pensiunan Anak, Orang Tua Anggota Kepolisian

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Anak, Orang Tua Anggota Kepolisian

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, dan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dan tunjangan Orang Tua dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokok/tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata:

  1. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 4% (empat persen) dari penghasilan; atau
  2. mengalami kenaikan penghasilan kurang 4% (empat persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 4% (empat persen).

Penghasilan sebagaimana dimaksud adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2014 tidak termasuk tunjangan pangan. Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2015, maka penghasilan sebagaimana dimaksud dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.

Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.

Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/ tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan, Warakawuri/Duda, penerima tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.

Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, tunjangan Orang Tua, dan penerima tunjangan cacat Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kpolisian Negara Republik Indonesia

Download Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kpolisian Negara Republik Indonesia

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Janda/Dudanya

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:

  1. pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
  2. pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q Lampiran II yang
    merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
  3. pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-Q Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

Pensiun Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang seharusnya pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetapi telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014, pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan Daftar dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015:

  1. bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2015 dan sebelum tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
  2. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2015 dan sebelum tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
  3. bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiun tanggal 1 Januari 2015 dan sebelum tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar VII-A sampai dengan Daftar VII-Q Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan
  4. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas tanggal 1 Januari 2015 dan sebelum tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar VIII-A sampai dengan Daftar VIII-Q Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun yang diberikan kepada Anak, bagian pensiun Janda/Anak (anak-anak) dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata:

  1. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 4 % (empat persen) dari penghasilan; atau
  2. mengalami kenaikan penghasilan kurang 4 % (empat persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 4 % (empat persen).

Penghasilan sebagaimana dimaksud adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2014, tidak termasuk tunjangan pangan. Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2015, maka penghasilan sebagaimana dimaksud dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga. Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud berlaku sejak 1 Januari 2015.

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun. Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 111), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya.

Download Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

 

Pensiun Purnawirawan, Tentara Nasional Indonesia

Peraturan tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia :

Pensiun Pokok Purnawirawan, Tentara Nasional Indonesia

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, dan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/ meninggal dunia dan tunjangan Orang Tua dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang
gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokok/tunjangannya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata:

  1. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 4 % (empat persen) dari penghasilan; atau
  2. mengalami kenaikan penghasilan kurang 4 % (empat persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 4 % (empat persen).

Penghasilan sebagaimana dimaksud adalah penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2014 tidak termasuk tunjangan pangan. Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2015 maka penghasilan sebagaimana dimaksud dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.

pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.

Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/ tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan, Warakawuri/Duda, penerima tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan
penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud, ditetapkan dengan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun. Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, tunjangan Orang Tua, dan penerima tunjangan cacat Anggota Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan
Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun
Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Download LInk Peraturan Presiden Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia :

Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentra Nasional Indonesia

Download Lapiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentra Nasional Indonesia

Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun

Program Jaminan Pensiun merupakan program manfaat pasti, dimana Manfaat Pensiun dibayarkan pada saat Peserta memasuki Usia Pensiun atau mengalami Cacat Total Tetap yang didasarkan pada formula perhitungan Iuran dan manfaat.

Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
  2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  3. Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
  4. Peserta Program Jaminan Pensiun yang selanjutnya disebut Peserta adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.
  5. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
  6. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang memperkerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
  7. Janda atau Duda adalah istri atau suami yang sah menurut peraturan perundang-undangan dari peserta yang meninggal dunia yang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.
  8. Anak adalah anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah menurut peraturan perundang-undangan dari peserta yang meninggal dunia yang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.
  9. Orang Tua adalah ayah kandung, ibu kandung, ayah tiri, ibu tiri, ayah angkat atau ibu angkat, yang sah sesuai peraturan perundang-undangan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  10. Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.
  11. Iuran Jaminan Pensiun yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan pemberi kerja.
  12. Masa Iur adalah jumlah bulan pelunasan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  13. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja, ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan yang bersifat tetap bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
  14. Cacat Total Tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.
  15. Usia Pensiun adalah usia saat peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun.
  16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Peserta terdiri atas:

a). Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara; dan
b). Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
Ketentuan mengenai kepesertaan bagi Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Kepesertaan pada program Jaminan Pensiun mulai berlaku sejak Pekerja terdaftar dan Iuran pertama telah dibayarkan dan disetor oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan bukti pembayaran Iuran pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.

Bukti pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bukti terdaftarnya Peserta dan dasar dimulainya perlindungan Jaminan Pensiun.

Kepesertaan Jaminan Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat Peserta:

  1. meninggal dunia; atau
  2. mencapai Usia Pensiun dan menerima akumulasi Iuran beserta hasil pengembangannya secara sekaligus.

Penerima Manfaat Pensiun terdiri atas:

a. Peserta;
b. 1 (satu) orang istri atau suami yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. paling banyak 2 (dua) orang Anak; atau
d. 1 (satu) orang Orang Tua.

Anak Peserta yang lahir paling lama 300 (tiga ratus) hari setelah terputusnya hubungan pernikahan istri atau suami yang telah terdaftar dinyatakan sah atau setelah Peserta meninggal dunia dapat didaftarkan sebagai penerima Manfaat Pensiun.

Dalam hal terjadi perubahan susunan penerima Manfaat Pensiun, Peserta harus menyampaikan perubahan daftar penerima Manfaat Pensiun paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan susunan penerima Manfaat Pensiun kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.

Perubahan daftar penerima Manfaat Pensiun tidak dapat dilakukan setelah Peserta:
a. menerima Manfaat Pensiun pertama; atau
b. meninggal dunia kecuali untuk Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib melaporkan perubahan susunan penerima Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam hal terjadi perselisihan penetapan ahli waris yang berhak menerima Manfaat Pensiun, penetapan ahli waris diselesaikan secara musyawarah antar ahli waris.

Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud tidak tercapai, perselisihan penetapan ahli waris diselesaikan melalui pengadilan.

Usia Pensiun

  1. Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.
  2. Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
  3. Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
  4. Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.

Manfaat Pensiun berupa:
a. pensiun hari tua;
b. pensiun cacat;
c. pensiun Janda atau Duda;
d. pensiun Anak; atau
e. pensiun Orang Tua.

Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap bulan.

Untuk pertama kali, Manfaat Pensiun paling banyak ditetapkan sebesar Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk setiap bulan.

Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

Penjelasan Umum Jaminan Pensiun

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamanatkan bahwa tujuan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan tersebut semakin dipertegas yaitu dengan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi kesejahteraan seluruh rakyat.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menetapkan 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melaksanakan program jaminan sosial nasional. BPJS Kesehatan melaksanakan program jaminan kesehatan sedangkan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan Jaminan Pensiun bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan Pekerja penerima Upah.

Untuk memberikan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta dan keluarganya yang memasuki Usia Pensiun, Pemerintah menetapkan program Jaminan Pensiun yang diwajibkan bagi Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan Pekerja penerima Upah.

Program Jaminan Pensiun merupakan program manfaat pasti, dimana Manfaat Pensiun dibayarkan pada saat Peserta memasuki Usia Pensiun atau mengalami Cacat Total Tetap yang didasarkan pada formula perhitungan Iuran dan manfaat.

Sesuai dengan amanat Pasal 5 ayat (2) huruf b dan Pasal 6 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 maka BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai besarnya Iuran dan manfaat yang harus diterima oleh Peserta, sedangkan untuk besarnya Iuran Jaminan Pensiun untuk Peserta penerima Upah ditentukan berdasarkan presentase tertentu dari Upah atau penghasilan atau suatu jumlah nominal tertentu yang ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dan Pekerja.

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pengertian Jaminan Pensiun, kepesertaan, tata cara pendaftaran, besarnya Iuran, tata cara pembayaran Iuran, manfaat Jaminan Pensiun, persyaratan dan mekanisme manfaat Jaminan Pensiun, sanksi administratif, dan pengawasan.

Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jamin Pensiun

Gaji, Pensiun, Tunjangan ke-13 PNS, TNI, Polisi

Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas.

Gaji, Pensiun, Tunjangan Ketiga Belas PNS, TNI, Polisi

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Pejabat Negara adalah:
    a). Presiden dan Wakil Presiden;
    b). Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    c). Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
    d). Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
    e). Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
    f). Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
    g). Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
    h). Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
    i). Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
    j). Menteri dan jabatan setingkat menteri;
    k). Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
    l). Gubernur dan wakil gubernur;
    m). Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
    n). Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
  5. Penerima pensiun adalah:
    a). Pensiunan PNS;
    b). Pensiunan Prajurit TNI;
    c). Pensiunan Anggota POLRI;
    d). Pensiunan Pejabat Negara;
    e). Penerima pensiun Janda, Duda, atau Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
    f). Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.
  6. Penerima tunjangan adalah:
    a). Penerima Tunjangan Veteran;
    b). Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
    c). Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
    d). Penerima Tunjangan Janda atau Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
    e). Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM);
    f). Penerima Tunjangan Anak Yatim atau Piatu Prajurit TNI atau Anggota POLRI;
    g). Penerima Tunjangan Prajurit TNI atau Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
    h). Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI atau Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
    i). Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Prajurit TNI atau Anggota POLRI yang gugur; dan
    j). Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.

PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud termasuk:

  1. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
  2. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
  3. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang diberhentikan sementara;
  4. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
  5. Calon PNS.

PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.

Penjelasan Umum

Pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun, atau tunjangan, diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan. Namun demikian, bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun atau Tunjangan Janda atau Duda maka kepada yang bersangkutan diberikan juga Pensiun atau Tunjangan Janda atau Duda ketiga belas.

Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gji Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

 

Pemberhentian Jabatan Fungsional Jaksa

Pemberhentian Dengan / Tidak Hormat dan Sementara Jabatan Fungsional Jaksa

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.
  2. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
  3. Jabatan Fungsional Jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan.
  4. Pejabat Pengawasan Fungsional adalah pejabat pengawasan fungsional di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
  5. Majelis Kehormatan Jaksa adalah satuan organisasi yang keanggotaannya ditetapkan oleh Jaksa Agung, bertugas mengadakan sidang untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa yang diusulkan pemberhentiannya oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.
  6. Pembelaan diri adalah pengajuan keberatan dari Jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.

Pemberhentian Dengan Hormat

Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:

  1. permintaan sendiri;
  2. sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
  3. telah mencapai usia 62 (enam puluh dua) tahun;
  4. meninggal dunia; atau
  5. tidak cakap dalam menjalankan tugas.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan pemberhentian dengan hormat karena alasan sebagaimana dimaksud dengan Peraturan Jaksa Agung.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:

  1. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/pekerjaannya;
  3. melanggar larangan perangkapan jabatan/pekerjaan;
  4. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
  5. melakukan perbuatan tercela.

Jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dengan sendirinya diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Jaksa Agung.

Pemberhentian Sementara

Jaksa dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung dengan alasan:

  1. diperoleh bukti yang cukup untuk diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud;
  2. dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara Pidana.

Apabila terdapat perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan secara sah oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang Jaksa, dengan sendirinya Jaksa yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.

Jaksa yang diangkat menjadi pejabat negara atau dipekerjakan pada instansi di luar Kejaksaan Republik
Indonesia dibebaskan sementara dari jabatannya dengan Keputusan Jaksa Agung.

Hak Jaksa yang Terkena Pemberhentian

Jaksa yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud, memperoleh hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jaksa yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Jaksa yang telah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya sebagaimana dimaksud, tidak memperoleh hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menyangkut pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, tetap berlaku sepanjang tidak ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Penjelasan Umum:

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, antara lain ditetapkan bahwa Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Guna memungkinkan terlaksananya tugas dan wewenang Jaksa dengan lebih baik serta untuk mengembangkan profesionalismenya, maka Jaksa ditetapkan sebagai pejabat fungsional. Artinya jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan. Dengan adanya jabatan fungsional memungkinkan Jaksa berdasarkan prestasinya dapat mencapai pangkat puncak. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia diatur secara tegas mengenai syarat-syarat pengangkatan Jaksa, sumpah/janji jabatan Jaksa, jabatan/pekerjaan yang tidak boleh dirangkap oleh Jaksa dan syarat-syarat dan tata cara pemberhentian Jaksa.

Jabatan Jaksa bukan hanya bersifat profesional, tetapi juga selektif. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendorong para Jaksa meningkatkan kemampuannya, guna memantapkan dan meningkatkan produktivitas kerjanya serta tanggung jawab sosial aparat kejaksaan. Profesionalisme Jaksa dikaitkan dengan profil Jaksa dalam negara Pancasila, menuntut dipenuhinya persyaratan profesional dan sekaligus jiwa patriotisme. Hal ini dengan tegas dan jelas digambarkan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia.

Bertolak dari pemahaman seperti di atas, dipandang perlu menetapkan peraturan pemerintah mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara, serta hak jabatan fungsional Jaksa yang terkena pemberhentian, sebagaimana diperintahkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.Pengaturan ini memberikan penegasan dalam pelaksanaan pemberhentian Jaksa, dan sekaligus meningkatkan kemampuan profesional, integritas moral dan kewibawaan Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai penegak hukum yang mengemban tugas penuntutan serta mewujudkan profil kejaksaan dalam negara Pancasila.

Dalam Peraturan Pemerintah ini pada pokoknya diatur mengenai pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, pemberhentian sementara, pembelaan diri, dan hak Jaksa yang terkena pemberhentian.

Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, Serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian.

Peraturan Pemerintah Jabatan Fungsional PNS

Peraturan Pemerintah 40 Tahun 2010 Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

wewenang penetapan rumpun jabatan fungsional, jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional, serta instansi pembina jabatan fungsional:

  1. Presiden menetapkan rumpun jabatan fungsional atas usul Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
  2. Penetapan rumpun jabatan fungsional sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Presiden.
  3. Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara menetapkan jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional serta instansi pembina jabatan fungsional.
  4. Penetapan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan usul pimpinan instansi pemerintah yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, dengan mengacu pada rumpun jabatan yang diatur oleh Presiden sebagaimana dimaksud.
  5. Pembinaan jabatan fungsional dilakukan oleh instansi pembina jabatan fungsional.
  6. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Instansi pembina jabatan fungsional merupakan instansi yang menggunakan jabatan fungsional yang mempunyai bidang kegiatan sesuai dengan tugas pokok instansi tersebut atau instansi yang apabila dikaitkan dengan bidang tugasnya dianggap mampu untuk ditetapkan sebagai pembina jabatan fungsional.

Contoh:

  1. Departemen Kesehatan sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Dokter;
  2. Badan Pusat Statistik sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Komputer.

Yang dimaksud dengan “pembinaan” adalah penetapan dan pengendalian terhadap standar profesi yang meliputi kewenangan penanganan, prosedur pelaksanaan tugas dan metodologinya. Dalam pembinaan tersebut termasuk didalamnya penetapan petunjuk teknis yang diperlukan.

Penjelasan Umum:

Dalam rangka mencapai tujuan nasional, dibutuhkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang memiliki profesionalisme dan kompetensi yang memadai, berdayaguna, dan berhasilguna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 menyatakan bahwa dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme, dan kompetensi, diatur tentang kemungkinan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki jabatan fungsional.

Sebagai penjabaran dari Undang-Undang dimaksud, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil untuk mengatur pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang didalamnya antara lain memuat ketentuan tentang wewenang

penetapan rumpun jabatan fungsional, jabatan fungsional dan angka kredit, serta instansi pembina jabatan fungsional. Penetapan Instansi Pembina Jabatan Fungsional diperlukan dalam rangka melakukan penetapan dan pengendalian terhadap standar profesi yang antara lain:

  1. penyusunan pedoman formasi Jabatan Fungsional;
  2. penetapan standar kompetensi Jabatan Fungsional;
  3. pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional;
  4. sosialisasi Jabatan Fungsional serta petunjuk pelaksanaannya;
  5. penyusunan kurikulum dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional; dan
  6. pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka efisiensi dan efektifitas dalam pembinaan Jabatan Fungsional maka penetapan Instansi Pembina Jabatan Fungsional dilakukan sekaligus dalam penetapan jabatan fungsional dan angka kreditnya oleh Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

Usia Pensiun bagi PNS Pejabat Fungsional

Pejabat Fungional

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  3. Pegawai Negeri Sipil adalah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  5. Batas Usia Pensiun adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Batas Usia Pensiun Pejabat Fungisonal sebagaimana dimaksud yaitu:

a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta Pejabat fungsional Keterampilan;

b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:

  1. Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Ahli Madya;
  2. Jabatan Fungsional Apoteker;
  3. Jabatan Fungsional Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
  4. Jabatan Fungsional Dokter Gigi yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
  5. Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Muda dan Pertama;
  6. Jabatan Fungsional Medik Veteriner;
  7. Jabatan Fungsional Penilik;
  8. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah;
  9. Jabatan Fungsional Widyaiswara Madya dan Muda; atau
  10. Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh Presiden.

c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:

  1. Jabatan Fungsional Peneliti Utama dan Peneliti Madya yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian;
  2. Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Utama dan Madya;
  3. Jabatan Fungsional Widyaiswara Utama;
  4. Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Utama;
  5. Jabatan Fungsional Perekayasa Utama;
  6. Jabatan Fungsional Pustakawan Utama;
  7. Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Utama; atau
  8. Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh Presiden.

Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini sedang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Penyelia selain Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud, yang sebelumnya batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun, batas usia pensiunnya yaitu 60 (enam puluh) tahun.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Penyelia sebagaimana dimaksud, setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini batas usia pensiunnya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud.

Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional lain yang ditentukan Undang-Undang, dinyatakan tetap berlaku.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 51), dinyatakan tidak berlaku sepanjang mengatur batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.

Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional

Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal 2016

Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal:

Tunjangan_Kinerja_Pegawai_di_Lingkungan_Badan_Koordinasi_Penanaman_Modal

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada:

  1. Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS;
  4. Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
  5. Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

  1. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016.
  2. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud, kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.