Posts

Showing posts from November, 2016

Perpanjangan Pensiun Fungsional Arsiparis

Image
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun. Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabfung Arsiparis. Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Menimbang (Fungsional Arsiparis): bahwa dalam rangka pembinaan profesi, karir, dan peningkatan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis, dipandang perlu mengubah batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebag...

Perpanjangan Pensiun Fungsional Pemeriksa

Image
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun. Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabfung Pemeriksa. Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Menimbang : bahwa dalam rangka pembinaan profesi, karir, dan peningkatan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa, dipandang perlu mengubah batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam h...

Pensiunan Anak, Orang Tua Anggota Kepolisian

Image
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, dan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak ...

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Janda/Dudanya

Image
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut: pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, d...

Pensiun Purnawirawan, Tentara Nasional Indonesia

Image
Peraturan tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia : Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, dan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap diberik...

Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun

Image
Program Jaminan Pensiun merupakan program manfaat pasti, dimana Manfaat Pensiun dibayarkan pada saat Peserta memasuki Usia Pensiun atau mengalami Cacat Total Tetap yang didasarkan pada formula perhitungan Iuran dan manfaat. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia. Peserta Program Jaminan Pensiun yang selanjutn...

Gaji, Pensiun, Tunjangan ke-13 PNS, TNI, Polisi

Image
Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pejabat Negara adalah: a). Presiden dan Wakil Presiden; b). Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c). Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d). Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan...

Pemberhentian Jabatan Fungsional Jaksa

Image
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Jabatan Fungsional Jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan. Pejabat Pengawasan Fungsional adalah pejabat pengawasan fungsional di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Majelis Kehormatan Jaksa adalah satuan organisasi yang keanggotaannya ditetapkan oleh Jaksa Agung, bertugas mengadakan sidang untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa yang diusulkan pemberhentiannya oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan. Pembelaan d...

Peraturan Pemerintah Jabatan Fungsional PNS

Image
wewenang penetapan rumpun jabatan fungsional, jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional, serta instansi pembina jabatan fungsional: Presiden menetapkan rumpun jabatan fungsional atas usul Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Penetapan rumpun jabatan fungsional sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Presiden. Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara menetapkan jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional serta instansi pembina jabatan fungsional. Penetapan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan usul pimpinan instansi pemerintah yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, dengan mengacu pada rumpun jabatan yang diatur oleh Presiden sebagaimana dimaksud. Pembinaan jabatan fungsional dilakukan oleh instansi pembina jabatan f...

Usia Pensiun bagi PNS Pejabat Fungsional

Image
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil adalah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Batas Usia Pensiun adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus ...

Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal 2016

Image
Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal: Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokr...

Tunjangan Kinerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Image
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana: Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana . Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi b...

Tunjangan Kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2016

Image
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah PNS dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kernenterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur neg...

Tunjangan Kinerja (Tukin) Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat 2016

Image
Tunjangan Kinerja (Tukin) Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat 2016: Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat pe...

Tunjangan Kinerja (Tukin) Komisi Aparatur Sipil Negara 2016

Image
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara: Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara. Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pegawai yang ...

Tunjangan Kinerja (Tukin) Badan Ekonomi Kreatif 2016

Image
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif : Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif. Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingku...