Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi 2015
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyelidik Bumi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyelidik Bumi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besarnya Tunjangan Penyelidik Bumi sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional P...