Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya, serta Perpanjangan Usia Pensiun

Jabatan_Fungsional_Pengawas_Penyelenggaraan_Urusan_Pemerintahan_di_Daerah_dan_Angka_Kreditnya

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya.

Download Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2013 Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Pemerintah di Daerah

Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah, di luar pengawasan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah, yang selanjutnya disebut Pengawas Pemerintahan, adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) adalah Inspektorat Jenderal Kementerian, Unit
Pengawasan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat
Kabupaten/Kota. Pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pelaksanaan teknis pemerintahan berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butirbutir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengawas Pemerintahan dalam rangka pembinaan
karier yang bersangkutan.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan, yang selanjutnya disebut
Instansi Pembina, adalah Kementerian Dalam Negeri. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga lainnya yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Nonkementerian.

Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, membebaskan sementara, dan memberhentikan dalam dan dari Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan dan bukan pemberhentian sebagai PNS.

Tim Penilai Angka Kredit Pengawas Pemerintahan, yang selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dan bertugas
menilai prestasi kerja Pengawas Pemerintahan. Komite Sertifikasi Pengawas Pemerintahan adalah komite yang dibentuk oleh Pimpinan Instansi Pembina yang bertugas memberi pertimbangan dan/atau usulan yang bersifat strategis tentang arah dan pengembangan kompetensi Pengawas Pemerintahan. Formasi Jabatan Pengawas Pemerintahan adalah jumlah Pengawas Pemerintahan dalam jenjang jabatan tertentu, yang diperlukan oleh suatu unit kerja untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu.

Jam Kerja Efektif adalah jam kerja yang secara obyektif digunakan untuk menyelesaikan
pekerjaan dari kegiatan unsur utama. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pendidikan, pengetahuan, keahlian dan sikap profesional yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Pendidikan adalah suatu proses belajar-mengajar dalam bidang pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional, yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan yang telah diakreditasi oleh lembaga yang berwenang, pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan formal dan pendidikan non formal.

Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan dan pelatihan adalah salah satu jenis pendidikan non formal yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan seseorang dalam bidang tertentu.

Pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap profesional yang harus dimiliki oleh Pengawas Pemerintahan adalah pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap profesional di bidang pengawasan pemerintahan. Kualifikasi pendidikan adalah syarat pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap profesional yang harus dipenuhi oleh Pengawas Pemerintahan.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)