Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya di Kementerian Pertahanan
Dokter adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berijasah dokter yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan kepada prajurit TNI dan PNS Kementerian Pertahanan (Kemhan) serta masyarakat pada sarana pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan adalah bentuk pelayanan kesehatan kepada prajurit TNI dan PNS Kemhan dan masyarakat dalam upaya pencegahan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan akibat penyakit, peningkatan derajat kesehatan serta pembinaan peran serta prajurit TNI dan PNS Kemhan dan masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan .Jabatan fungsional Dokter termasuk dalam rumpun Kesehatan. Instansi Pembina jabatan fungsional Dokter adalah Kementerian Kesehatan. Satuan kerja koordinator pelaksana jabatan fungsional Dokter pada
Kementerian Pertahanan adalah Pusat Rehabilitasi (Pusrehab) Kemhan.
Tugas pokok Dokter adalah memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan prajurit TNI, PNS Kemhan, dan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan kepada masyarakat.
Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat diselenggarakannya upaya pelayanan kesehatan, yaitu Rumah Sakit, Poliklinik, dan atau Unit Kesehatan lainnya, baik yang dibawah jajaran Kemhan maupun yang berada dibawah Mabes TNI dan Angkatan. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Dokter dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Tim penilai angka kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja pejabat fungsional Dokter. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat PNS Kemhan adalah Menteri Pertahanan. Pemberhentian adalah pemberhentian dari jabatan fungsional Dokter, bukan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan
Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan Angkatan. Anggaran penyelenggaraan pembinaan adalah anggaran untuk honor Tim Penilai, honor Tim Teknis, biaya penyelenggaraan kesekretariatan, biaya sidang dan biaya lainnya yang terkait dan tidak termasuk tunjangan jabatan fungsional Dokter.
Comments
Post a Comment