Posts

Showing posts from December, 2015

Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya, serta Perpanjangan Usia Pensiun

Image
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya. Download Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2013 Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Pemerintah di Daerah Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah, di luar pengawasan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah, yang selanjutnya disebut Pengawas Pemerintahan, adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan tekn...

Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya di Kementerian Pertahanan

Image
Download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan . Dokter adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berijasah dokter yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan kepada prajurit TNI dan PNS Kementerian Pertahanan (Kemhan) serta masyarakat pada sarana pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan adalah bentuk pelayanan kesehatan kepada prajurit TNI dan PNS Kemhan dan masyarakat dalam upaya pencegahan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan akibat penyakit, peningkatan derajat kesehatan serta pembinaan peran serta prajurit TNI dan PNS Kemhan dan masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan .Jabatan fungsional Dokter termasuk dalam rumpun Kesehatan. Instansi Pembina jabatan fungsional Dokter adalah Kementerian Kesehatan. Satuan kerja koordinator pelaksana jabatan fungsional ...

Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya

Image
Download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Inpassing Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya. Jabatan Fungsional Kataloger telah diatur dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN) Nomor : PER/07/M.PAN/5/2007 tanggal 03 Mei 2007 tentang Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya. Dalam Peraturan tersebut Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugas katalogisasi dengan menggunakan kodifikasi materiil sistem NSN dapat disesuaikan/inpassing sesuai dengan jenjang kepangkatan terakhirnya. Sistem penjenjangan Jabatan Fungsional Kataloger bersifat melekat antara jabatan dan pangkat, artinya setiap Jabatan Fungsional Kataloger memiliki 1 (satu) pangkat tertentu dalam sistem kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu persyaratan untuk pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Kataloger adalah minimal berpendidikan SLTA atau sederajat. Selain itu, Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam Jaba...

Pelaksanaan Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Image
Download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya Jabatan Fungsional Kataloger telah diatur dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/07/M.PAN/5/2007 tanggal 03 Mei 2007 tentang Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya. Dalam peraturan tersebut Jabatan Fungsional Kataloger diatur dalam 7 (tujuh) penjenjangan terendah dimulai dari jenjang Kataloger Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan tertinggi Kataloger Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c. Sistem penjenjangan Jabatan Fungsional Kataloger tersebut bersifat melekat antara jabatan dan pangkat, artinya setiap jabatan fungsional kataloger memiliki satu pangkat tertentu dalam sistem kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu persyaratan untuk pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional kataloger adalah minimal berpendidikan SLTA atau sederajat. Meskipun demikian...

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

Image
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, diberikan tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup setiap bulan. Besarnya tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini: Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Pemberian tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, di...