Tunjangan Pengamanan Persandian (Jabatan Fungsional)
Tunjangan Pengamanan Persandian adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pengelola pengamanan persandian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah, sebagai bentuk kompensasi atas tanggung jawab dalam melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan pengamanan persandian.
Pengelola Pengamanan Persandian adalah Pegawai Negeri yang diangkat secara penuh dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengamanan persandian.
Penyelenggaraan Pengamanan Persandian adalah rangkaian kegiatan dan tindakan pencegahan atau penanggulangan yang dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk melindungi kelangsungan persandian dari segala hakekat
ancaman dan gangguan dalam satu kesatuan Sistem Persandian Negara.
Kepada Pegawai Negeri yang diangkat sebagai pengelola pengamanan persandian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pengamanan persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan pengamanan persandian setiap bulan.
Tunjangan Pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan untuk masing-masing tingkat pengamanannpersandian yang ditetapkan berdasarkan nilai sebagai berikut :
- Pengamanan Persandian Tingkat I dengan nilai 910 sampai dengan 1000;
- Pengamanan Persandian Tingkat II dengan nilai 830 sampai dengan 909;
- Pengamanan Persandian Tingkat III dengan nilai 750 sampai dengan 829;
- Pengamanan Persandian Tingkat IV dengan nilai 675 sampai dengan 749;
- Pengamanan Persandian Tingkat V dengan nilai 600 sampai dengan 674;
- Pengamanan Persandian Tingkat VI dengan nilai 530 sampai dengan 599;
- Pengamanan Persandian Tingkat VII dengan nilai 460 sampai dengan 529.
Penetapan nilai bagi Pegawai Negeri yang diangkat sebagai pengelola pengamanan persandian untuk masing-masing tingkat pengamanan persandian ditetapkan berdasarkan nilai yang bersangkutan yang diperoleh dari hasil penjumlahan nilai dari masing-masing unsur penilaian sebagai berikut :
a. tanggung jawab menjaga rahasia;
b. Tingkat Kualifikasi Sandi;
c. Lamanya bertugas di persandian.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian dan penetapan nilai bagi Pegawai Negeri yang diangkat sebagai pengelola pengamanan persandian untuk masing-masing tingkat
pengamanan persandian diatur oleh Kepala Lembaga Sandi Negara.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2001 tentang Tunjangan Kompensasi Kerja di Bidang Persandian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan, Kepala Lembaga Sandi Negara, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang
tugasnya masing-masing.
Comments
Post a Comment