Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara
Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan tunjangan Widyaiswara setiap bulan.
Pemberian tunjangan Widyaiswara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Comments
Post a Comment