Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Pranata Laboratorium Pendidikan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi,
produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan;

Berikut daftar Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan menurut peraturan:

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (download).

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium

tunjangan_jabatan_fungsional_pranata_laboratorium_pendidikan

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama