Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Pranata Laboratorium Pendidikan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi,
produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan;
Berikut daftar Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan menurut peraturan:
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium
Comments
Post a Comment