Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Nuklir adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir diberikan Tunjangan Pranata Nuklir setiap bulan.
Besarnya Tunjangan Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pemberian Tunjangan Pranata Nuklir bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan Pranata Nuklir dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pranata Nuklir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Comments
Post a Comment