Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dengan Peraturan Presiden;
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
Comments
Post a Comment