Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penghulu yang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebut dengan Pegawai Pencatat Pekawinan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu dengan Peraturan Presiden;
Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu
JABATAN FUNGSIONAL | JABATAN | BESARNYA TUNJANGAN |
Penghulu | Penghulu Madya | Rp 500.000,00 |
Penghulu Muda | Rp 350.000,00 | |
Penghulu Pertama | Rp 260.000,00 |
Comments
Post a Comment