Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dengan Peraturan Presiden;
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Comments
Post a Comment