Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, diberikan tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika setiap bulan.
Besarnya tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika, sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini:
Tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika sebagaimana dimaksud, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika.
Pemberian tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Comments
Post a Comment