Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Budaya
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Budaya dengan Peraturan Presiden;
Surat Edaran Nomor SE-O5 IPB/2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Budaya (download)
Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Budaya
Comments
Post a Comment