Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor, diberikan tunjangan Auditor setiap bulan.

Besarnya tunjangan Auditor sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Download:

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor

Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor

Tunjangan_Jabatan_Fungsional_Auditor

Pemberian tunjangan Auditor dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan status kepegawaian masing-masing pejabat fungsional Auditor.

Pemberian tunjangan Auditor dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)