Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Arsiparis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut daftar tunjangan jabatan fungsional Arsiparis menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
Comments
Post a Comment