Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis
Kepegawaian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Kepegawaian adalah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Analis Kepegawaian, diberikan tunjangan Analis Kepegawaian setiap bulan.
Besarnya tunjangan Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
Comments
Post a Comment