Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Kepegawaian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Besarnya tunjangan Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden:

Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian

Tunjangan_Jabatan_Fungsional_Analis_Kepegawaian

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian,diberikan tunjangan Analis Kepegawaian setiap bulan.

Pemberian tunjangan Analis Kepegawaian dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)