Tunjangan Jabatan Fungsional Agen
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Funggsional Agen, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Agen adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Agen, diberikan tunjangan Agen setiap bulan.
Besarnya tunjangan Agen sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Agen berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Agen.
Pemberian tunjangan Agen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Comments
Post a Comment