Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dan Angka Kreditnya (DUPAK)

Jabatan_Fungsional_Pemeriksa_Perlindungan_Varietas_Tanaman_dan_Angka_Kreditnya

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan perlindungan varietas tanaman yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Pemeriksa PVT adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan PVT sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut PVT adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

Pemeriksaan substantif adalah pemeriksaan suatu varietas tanaman yang dilakukan oleh Pemeriksa PVT yang meliputi sifat kebaruan, keunikan, keseragaman dan kestabilan terhadap varietas yang dimohonkan hak PVT. Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas
hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.

Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang  kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.

Benih Tanaman yang selanjutnya disebut benih adalah tanaman dan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman. Daftar Umum PVT adalah daftar catatan resmi dari seluruh tahapan dan kegiatan pengelolaan PVT. Berita Resmi PVT adalah suatu media informasi komunikasi resmi dari kegiatan pengelolaan PVT yang diterbitkan secara berkala oleh kantor PVT untuk kepentingan umum.

Panduan Umum Pemeriksaan Substantif yang selanjutnya disebut Panduan Umum adalah panduan yang memuat prinsip-prinsip pemeriksaan substantif secara umum untuk seluruh spesies tanaman. Panduan Prosedural Pengujian adalah panduan yang memuat tata
cara dan penjelasan setiap aspek dalam pemeriksaan substantif. Panduan Pelaksanaan Uji yang selanjutnya disebut PPU adalah panduan yang memberikan rincian teknis pelaksanaan pemeriksaan substantif khusus untuk setiap jenis tanaman.

Uji sanggah adalah pengujian yang dilaksanakan berdasarkan sanggahan dari pemohon atas keberatan yang diajukan oleh masyarakat terhadap permohonan hak PVT. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pemeriksa PVT.

Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa PVT dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

Comments

Popular posts from this blog

Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog

Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Nilai & Kelas Jabatan Fungsional & Struktural di Kementerian Agama