Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya (DUPAK)
Jabatan fungsional Medik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan pengembangan kesehatan hewan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Jabatan Fungsional Medik Veteriner termasuk dalam rumpun ilmu hayat.
Instansi Pembina jabatan fungsional Medik Veteriner adalah Kementerian Pertanian. Instansi Pembina mempunyai kewajiban:
- menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Medik Veteriner;
- menetapkan pedoman formasi jabatan Medik Veteriner;
- menetapkan standar kompetensi jabatan Medik Veteriner;
- menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan jabatan Medik Veteriner;
- melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan jabatan Medik Veteriner;
- mensosialisasikan jabatan Medik Veteriner serta petunjuk pelaksanaannya;
- menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Medik Veteriner;
- mengembangkan sistem informasi jabatan Medik Veteriner;
- memfasilitasi pelaksanaan jabatan Medik Veteriner;
- memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Medik Veteriner;
- memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Medik Veteriner; dan
- melakukan monitoring dan evaluasi jabatan Medik Veteriner.
Medik Veteriner adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan pengembangan kesehatan hewan.
Tim Penilai Jabatan Fungsional Medik Veteriner adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Medik Veteriner. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Medik Veteriner dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi data ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan,
pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan hewan.
Comments
Post a Comment